Rechercher dans ce blog

Saturday, November 27, 2021

Sebut Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku, Apindo: Ini Kami Perjelas - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, JakartaKetua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memastikan aturan soal upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan tetap berlaku mesti ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

PP 36/2021 sendiri merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Jadi pemohon 1 yang menggugat klaster ketenagakerjaan itu sudah ditolak oleh MK. Jadi kami ingin sampaikan PP 36/2021 itu akan efektif tetap berjalan. Jadi ini supaya kita meluruskan hal-hal yang jangan sampai nanti dinamika di lapangan itu memanas tapi tidak tahu substansinya apa. Ini kami perjelas," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat 26 November 2021. 

Hariyadi menjelaskan gugatan ke MK dilayangkan pemohon 1 bernama Hakimi Irawan Bangkit Pamungkas terkait klaster ketenagakerjaan. Namun, berdasarkan amar putusan MK, gugatan tersebut ditolak.

Menurut Apindo, adanya putusan MK tersebut telah membuat suasana menjadi cukup dinamis. Pasalnya, PP 36/2021 yang mengatur tentang Pengupahan karena merupakan turunan UU Cipta Kerja itu pun diminta ditarik oleh rekan pekerja.

Adblock test (Why?)


Sebut Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku, Apindo: Ini Kami Perjelas - Bisnis Tempo.co
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...