Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan moda transportasi udara di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3. Bagaimana aturannya?
Aturan perjalanan itu diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).
Untuk transportasi udara keluar/masuk Jawa Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin serta surat antigen H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi yang baru satu kali vaksin.
Hal yang sama juga berlaku antar wilayah di Jawa Bali. Aturan itu juga berlaku sama untuk wilayah PPKM Level 1,2, dan 3.
Berikut lengkap aturan perjalanan transportasi udara di Wilayah Jawa-Bali:
1. menunjukkan kartu vaksin
2. menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang bari divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar Jawa-Bali
3. menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang bari divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa-Bali.
Syarat Baru Naik Pesawat Jawa-Bali: Bisa Antigen Jika Sudah Vaksin 2 Kali - Detikcom
Read More
No comments:
Post a Comment