Rechercher dans ce blog

Wednesday, January 26, 2022

Isi 'Brankas' Bupati Langkat: Usai Kerangkeng, Kini 7 Hewan Langka - detikNews

Jakarta -

Setelah kerangkeng manusia, kini terungkap adanya 7 hewan langka dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Informasi keberadaan hewan-hewan itu diperoleh dari KPK.

BKSDA Sumut pun langsung turun tangan. 7 hewan yang diamankan yaitu 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang Brontok, 2 ekor individu jalak Bali, 2 ekor burung Beo.

"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," kata Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Terbit yang menyimpan hewan langka ini melanggar pasal 21 ayat 2a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Dalam pasal 40 di UU itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara.

(gra/gra)

Adblock test (Why?)


Isi 'Brankas' Bupati Langkat: Usai Kerangkeng, Kini 7 Hewan Langka - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...