Rechercher dans ce blog

Monday, January 31, 2022

Jabar Hari Ini: Iket Sunda Edy Mulyadi Disorot-Heboh Rampok Berpistol - detikNews

Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di Jabar Hari ini, Senin (31/1/2022). Aksi rampok koboi todong warga hingga Majelis Adat Sunda meradang gegara Edy Mulyadi pakai iket Sunda saat datangi Polda Metro Jaya.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

12 Anggota GMBI Jadi Tersangka-Ditahan

Tersangka kasus demo anarkis yang dilakukan oleh Ormas GMBI bertambah. Kini, total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Polda Jabar sampai saat ini telah menetapkan 12 anggota ormas GMBI yang melakukan unras anarkis di Polda Jabar sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1/2022).

Ke-12 orang tersebut termasuk Ketua Umum GMBI M Fauzan Rachman. Fauzan ditangkap pada Jumat (28/1) dini hari di kediamannya di Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Keesokan harinya, salah seorang anggota GMBI berinisial SBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Saudara SBI dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.

Adapun inisial dari ke-12 tersangka MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kepada mereka yang terlibat unras gmbi ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya," tutur Ibrahim.

Seperti diketahui, GMBI melakukan aksi demo berujung anarkis di depan Mapolda Jabar pada Kamis (27/1) lalu. Ratusan orang diamankan polisi termasuk Ketua Umum M Fauzan.

Simak Video: Kronologi Pemeriksaan hingga Penahanan Edy Mulyadi

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


Jabar Hari Ini: Iket Sunda Edy Mulyadi Disorot-Heboh Rampok Berpistol - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...