Rechercher dans ce blog

Saturday, January 29, 2022

Yang Meninggal di Dalam Penjara Milik Eks Bupati Langkat Lebih Dari Satu - Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Ada fakta-fakta baru terkait penemuan kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Sabtu (29/1/2022).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut mereka menemukan lebih dari satu orang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan, temuan itu dipastikan ada dan sudah dilaporkan.

Baca juga: Fakta di Sel Milik Eks Bupati Langkat Mulai Terkuak, Ada yang Meninggal Saat di Dalam Kerangkeng

Seperti diberitakan, Terbit Rencana saat ini berstatus tersangka dan ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.

Dalam perkembangan pengusutan kasus ini, petugas menemukan kerangkeng (sel) berisi sejumlah napi kasus narkoba yang 'direhabilitasi' secara ilegal.

Dia menyebut meninggalnya para tahanan karena mendapat penganiayaan selama ditahan di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Mereka menyebut penganiayaan diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Baca juga: Disebut Tempat Rehabilitasi, Kerangkeng Besi di Rumah Bupati Langkat akan Dicek Komnas HAM

Bahkan mereka juga menemukan alat bukti yang digunakan untuk menganiaya tahanan.

"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa. Sehingga emang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, Sabtu (29/1/2022).

Choirul mengatakan Polda Sumut juga telah melakukan penyelidikan serupa dan menemukan adanya korban lain.

Adblock test (Why?)


Yang Meninggal di Dalam Penjara Milik Eks Bupati Langkat Lebih Dari Satu - Tribunnews.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...