Rechercher dans ce blog

Wednesday, February 16, 2022

Begini Hasil Dialog Menaker-Buruh soal JHT - detikFinance

Jakarta -

Sejumlah pimpinan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Dialog dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Dalam pertemuan itu, Ida mengungkapkan latar belakang keluarnya Permenaker 2 tahun 2022.

Dia menjelaskan ketika Permenaker 19 tahun 2015 diberlakukan, Indonesia saat belum memiliki alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida dalam siaran pers, Rabu (16/2/2022).

Dalam dialog ini, Ida juga menjelaskan terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dinilai belum efektif. Menurut dia, JKP sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar.

Dia menyebut untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Menurut Ida, Permenaker 2 tahun 2022 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk risiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Lalu apa lagi hal yang dibahas? Dan bagaimana respons buruh? Buka halaman selanjutnya.

Adblock test (Why?)


Begini Hasil Dialog Menaker-Buruh soal JHT - detikFinance
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...