Rechercher dans ce blog

Wednesday, February 9, 2022

Ganjar Klaim Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas Legal - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengklaim rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo untuk proyek Bendungan Bener memiliki landasan hukum alias legal.

"Yang kami lakukan ini semua legal lho ya, sesuai dengan ketentuan lho ya. Tidak ada yang dilanggar lho ya," kata Ganjar dalam wawancara di CNN Indonesia TV, Rabu (9/2).

Politikus PDIP tersebut mempersilakan para pihak yang ingin mempertentangkan pembangunan Bendungan Bener. Sebagai pejabat eksekutif, ia mengaku bertugas untuk melaksanakan proyek tersebut.


"Orang boleh berdebat, tapi kita sebagai eksekutif saya harus mengeksekusi pekerjaan itu. Maka kemudian ketika gugatan demi gugatan dilakukan kami berlandaskan putusan pengadilan," ujarnya.

Ganjar menyebut pemerintah berencana membangun 14 bendungan di Jateng. Sebanyak lima bendungan di antaranya telah rampung, sementara sembilan sisanya masih dalam proses.

Ia pun mengklaim pembangunan Bendungan Bener akan banyak bermanfaat bagi masyarakat, seperti mendapat akses air serta energi.

Merujuk SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018, wilayah Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batu andesit bagi material proyek Bendungan Bener. Bendungan tersebut salah satu proyek strategis nasional (PSN) di bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ganjar kemudian mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.

Warga Desa Wadas yang tergabung dalam Gempa Dewa lantas menggugat keputusan tersebut ke PTUN Semarang. Namun, gugatan warga tersebut ditolak majelis hakim. Putusan pengadilan ini yang dijadikan dasar pemerintah melanjutkan kegiatan penambangan batu andesit tersebut.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mengatakan proyek Bendungan Bener, yang berada di wilayah Kabupaten Purworejo dan Wonosobo, Jawa Tengah sarat manipulasi dan menabrak berbagai aturan.

Kondisi ini, kata Dewi, yang menyebabkan warga Desa Wadas menolak proyek strategis nasional tersebut. Sebagian wilayah Wadas masuk proyek ini untuk lokasi tambang batuan andesit.

"Penolakan warga bukan tanpa sebab, bukan pula karena antipembangunan. Namun proses pembangunan ini sarat manipulasi dan menabrak berbagai peraturan perundang-undangan, korup dan disertai kekerasan," kata Dewi dalam keterangan resminya, Rabu (9/2).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan proses pengukuran lahan tambang batu andesit di Desa Wadas akan tetap dilanjutkan.

Menurutnya, penolakan sebagian masyarakat Desa Wadas terhadap rencana penambangan batu andesit tak berpengaruh secara hukum.

Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas ini," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/2).

Rencana konstruksi proyek tersebut telah dimulai sejak 2018 dan direncanakan selesai pada 2023 mendatang. Dikutip dari laman resmi kppip.go.id, total investasi bendungan ini mencapai Rp2,06 triliun dari APBN dan APBD.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Kementerian PUPR mengklaim, pembangunan Bendungan Bener akan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, antara lain suplai air untuk lahan sawah beririgasi, 13.589 Ha daerah irigasi eksisting, dan 1.110 Ha daerah irigasi baru.

(thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)


Ganjar Klaim Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas Legal - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...