Rechercher dans ce blog

Saturday, February 26, 2022

Yusril Beberkan Tiga Cara yang Bisa Menunda Pemilu 2024 - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra membeberkan tiga cara agar penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi absah atau mendapatkan legitimasi.

Wacana penundaan Pemilu 2024 belakangan kembali ramai menjadi pembicaraan. Kali ini datang dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Cak Imin mengusulkan penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi Covid-19. Ia berkata akan membawa usul itu ke Presiden Joko Widodo.


Usul serupa pernah diutarakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Dia mengatakan, dunia usaha menginginkan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atas nama pemulihan pascapandemi.

1. Amandemen UUD 1945

Pertama, Yusril menyatakan pemerintah bisa menempuh jalan amendemen UUD 1945 untuk menunda pemilu.

"Cara ini merupakan dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan Pemilu," kata Yusril dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (27/2).

Namun, cara satu ini berisiko menimbulkan konsekuensi perpanjangan sementara masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Prosedur perubahan konstitusi sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 45. Lalu, terdapat Pasal 24 sampai Pasal 32, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah.

Pasangan Capres-Cawapres mengikuti Pawai Deklarasi Pemilu Damai 2019-2024 di kawasan Monas dan Patung Kuda. Jakarta.Minggu. 23 September 2018.Ilustrasi. Ada tiga cara agar penundaan Pemilu 2024 menjadi sah atau mendapatkan legitimasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Ia menilai, amendemen UUD 1945 bisa dilakukan dengan menambahkan pasal baru terkait dengan pemilihan umum.

Pasal 22E UUD 45 dapat ditambahkan poin baru. Yakni, Pasal 22 E ayat (7) yang berisi norma berikut:

'Dalam hal pelaksanaan pemilihan umum sekali dalam lima tahun sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22E ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena terjadinya perang, pemberontakan, gangguan keamanan yang berdampak luas, bencana alam dan wabah penyakit yang sulit diatasi, maka MPR berwenang untuk menunda pelaksanaan Pemilu sampai batas waktu tertentu.'

Lalu, ayat (8) UUD 45 juga bisa ditambahkan frasa berikut:

'Semua jabatan-jabatan kenegaraan yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar ini, untuk sementara waktu tetap menduduki jabatannya sebagai pejabat sementara sampai dengan dilaksanakannya pemilihan umum'.

"Dengan penambahan 2 ayat dalam pasal 22E UUD 45 itu, maka tidak ada istilah perpanjangan masa jabatan Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Para anggota dari lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD tersebut berubah status menjadi anggota sementara, sebelum diganti dengan anggota-anggota hasil pemilu," kata Yusril.

2. Dekrit Presiden

Presiden Joko Widodo mengunjungi Kampung Jeruk Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (4/2). Petani kampung ini pernah mengirim 3 ton jeruk ke Istana Kepresidenan saat memohon Jokowi memperbaiki jalan yang rusak, Desember lalu.Yusril mengatakan, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan dekrit untuk menunda Pemilu 2024. (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden)

Cara kedua, presiden dapat mengeluarkan dekrit sebagai tindakan revolusioner untuk menunda pemilu. Dekrit itu, kata Yusril, bisa diambil presiden untuk menunda pelaksanaan pemilu sekaligus memperpanjang masa jabatan semua pejabat yang menurut UUD 45 harus diisi dengan pemilu.

Baginya, dekrit merupakan revolusi hukum yang keabsahannya harus dilihat secara post-factum. Revolusi yang berhasil dan mendapat dukungan mayoritas rakyat dapat menciptakan hukum yang sah. Tetapi sebaliknya, revolusi yang gagal, menyebabkan tindakan revolusi hukum sebagai tindakan ilegal dan melawan hukum.

Simak cara agar penundaan pemilu 2024 jadi sah di halaman berikutnya..

Cara yang Bisa Menunda Pemilu 2024

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Adblock test (Why?)


Yusril Beberkan Tiga Cara yang Bisa Menunda Pemilu 2024 - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...