JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetakan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sebagai tersangka penyebar konten pornografi di situs OnlyFans.
Penetapan tersangka ini setelah pemeriksaan 1 x 24 jam dan ditemukan bukti permulaan yang cukup usai mahasiswi semester sembilan itu ditangkap di tempat kosnya di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan dalam pemeriksaan Dea mengakui pernah membuat konten pornografi di situs OnlyFans.
Baca Juga: Dea OnlyFans Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pornografi
Tersangka juga mengakui turut menyebarkan link situs OnlyFans miliknya ke akun Twitter pribadinya.
Pengakuan tersangka Modus mengunggah foto vulgar dirinya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.
"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ujar Zulpan, Sabtu (26/3/2022). Dikutip dari Antara.
Zulpan menambahkan saat ini Dea dikenakan wajib lapor untuk proses penyidikan kasus pornografi yang menjeratnya.
Baca Juga: Dea Onlyfans Ditetapkan Tersangka, Video Porno Jadi Barang Bukti
Penyidik memiliki pertimbangan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Pertama adanya permohonan dan jaminan dari pihak keluarga.
Ini Modus Dea Unggah Konten Pornografi di Situs OnlyFans - Kompas TV
Read More
No comments:
Post a Comment