Pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah, menuai sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara.
"Di dalam Al Quran sudah ada petunjuknya, yaitu: lelaki mukminon (beriman) lebih baik bagimu daripada yang lelaki musyrikon (menyekutukan Allah SWT) walaupun kamu tertarik kepadanya," kata Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Abdullah Jaidi mengutip Surah Al-Barqarah ayat 221 lewat pesan singkat, Rabu (9/3/2022).
"Dan wanita mukminah (beriman) lebih baik bagimu dari pada wanita musyrikah (menyekutukan Allah SWT) walaupun kamu tertarik kepadanya," lanjutnya.
Abdullah menyebut pernikahan seagama akan menyelamatkan kehidupanmu di dunia dan di akherat.
"Kalau Allah SWT mengisyaratkan demikian, pasti ada hikmah dan rahasia yang luar biasa," jelasnya.
Abdullah juga melampirkan dokumen Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Dalam fatwah tersebut ditetapkan 2 hal:
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah.
Viral Nikah Beda Agama
Diketahui dalam video beredar memperlihatkan beberapa gambar sepasang pengantin. Pasangan tersebut menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.
Pengantin tersebut juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga. Disebutkan bahwa pernikahan itu terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pernikahan beda agama yang viral itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3).
Simak juga 'Kemenag Solo Buka Program Biro Jodoh untuk Warga Solo':
(isa/zak)MUI soal Viral Nikah Beda Agama di Semarang: Lelaki Mukmin Lebih Baik - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment