Rechercher dans ce blog

Tuesday, March 29, 2022

Nadiem-Yaqut Buka Suara soal Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas - detikNews

Jakarta -

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengklarifikasi isu polemik soal tidak disebutnya 'madrasah' dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dia menjelaskan isu ini.

Nadiem mengatakan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan program pendidikan, termasuk dalam proses revisi RUU Sisdiknas.

"Kemendikbudristek selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan gotong-royong dan inklusif. Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas," kata Nadiem melalui video yang diunggah di Instagram resminya, Rabu (30/3/2022).

Nadiem menegaskan tidak pernah ada niat menghapus 'madrasah' dari Sisdiknas.

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," tegasnya.

Madrasah tetap masuk Sisdiknas dan diatur melalui batang tubuh RUU Sisdiknas. Dia mengatakan penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel.

"Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SDN, MI, SMP dan MTs atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan," ucapnya

Nadiem menyampaikan ada 4 hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas, yakni:

1. Kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.
2. Kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
3. Kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional.
4. Kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Baca Menag Yaqut yakin sisdiknas tingkatkan sistem-kualitas pendidikan di halaman selanjutnya

Simak juga 'Komisi X Mau Mendikbud Nadiem Jadi Mediator Konflik Dosen-Rektor ITB':

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


Nadiem-Yaqut Buka Suara soal Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...