Rechercher dans ce blog

Wednesday, May 25, 2022

Diperluas, Ganjil Genap 25 Titik Jakarta Diberlakukan Mulai 6 Juni - detikNews

Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperluas kebijakan ganjil genap di 25 titik ruas jalan. Ganjil genap di 25 titik ini bakal diterapkan mulai 6 Juni 2022.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/5/2022).

Hal ini diputuskan setelah Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Ditlantas Polda Metro Jaya serta stakeholder terkait lainnya. Syafrin mengatakan pihaknya bakal melakukan sosialisasi penerapan ganjil genap selama beberapa hari ke depan.

"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama, mulai hari ini kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI mempertimbangkan untuk memperluas penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan. Hal ini seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di Ibu Kota dalam beberapa waktu terakhir.

"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5).

Berdasarkan data kinerja lalu lintas yang dihimpun Dishub DKI, Syafrin mengungkap terjadi peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25 persen. Hal inilah yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di Jakarta.

Syafrin menjelaskan 25 titik ganjil genap sesuai yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Berikut ini rinciannya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat, untuk timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.


Saksikan Juga Live! Adu Perspektif: Bayang-Bayang Jokowi di Balik Relawan dan Koalisi Partai

(taa/idn)

Adblock test (Why?)


Diperluas, Ganjil Genap 25 Titik Jakarta Diberlakukan Mulai 6 Juni - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...