Rechercher dans ce blog

Thursday, July 14, 2022

Kalah di Pengadilan, MS Glow Tak Berhenti Produksi dan Jual Produk - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik brand MS Glow, Shandy Purnamasari mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan bisnis seperti biasanya karena menganggap putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya belum mengikat dan masih ada upaya kasasi.

Sebelumnya, PN Niaga Surabaya memerintahkan MS Glow untuk menghentikan produksi dan penjualan usai mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow).

"Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi," kata Shandy lewat siaran pers, Rabu (13/7).


Shandy yakin pihaknya yang pertama kali menggunakan merek dagang MS Glow, yakni sejak 2013. Oleh karena itu, upaya kasasi akan diajukan.

Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016," kata dia.

Sebelumnya, PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terkait penggunaan merek dagang MS Glow.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Rabu (12/7) ini dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

Dalam putusannya, PN Niaga Surabaya memerintahkan MS Glow membayar kerugian sebesar Rp37,99 miliar. Pengadilan juga memerintahkan MS Glow berhenti melakukan kegiatan produksi dan penjualan.

Berbeda halnya dengan putusan Pengadilan Negeri Medan pada Maret lalu. Kala itu, majelis hakim menyatakan Shandy Purnamasari sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama (first to use) merek 'MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO' No. Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3.

Shandy juga dianggap berhak atas merek "MS GLOW FOR MEN" No. Pendaftaran IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).

"Uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia," tulis putusan tersebut seperti dikutip pada Rabu (13/7).

(bmw)

Adblock test (Why?)


Kalah di Pengadilan, MS Glow Tak Berhenti Produksi dan Jual Produk - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...