Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, termasuk PayPal hingga Steam. Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengungkap bahaya jika PSE tak dikontrol pemerintah.
"Dari sisi penegakan peraturan dan kedaulatan digital serta kepentingan yang lebih besar, hal ini mau tidak mau harus dilakukan. PayPal dalam hal ini adalah platform pembayaran dompet digital. Harusnya (platform-platform itu) tunduk pada hukum Indonesia dan dalam hal ini OJK sebagai lembaga tertinggi yang mengatur lembaga keuangan di Indonesia," kata Alfons ketika dihubungi, Sabtu (30/7/2022).
Alfons khawatir jika tidak dikontrol, nantinya data pengguna 8 PSE tidak terlindungi. Menurutnya, ada dampak yang lebih besar diterima pengguna.
"Jika PSE tidak ada yang mengontrol, dampaknya akan sangat besar, apalagi kita akan menjelang Pemilu dimana Big Data sangat berperan dan masyarakat sangat mudah disesatkan dengan fake news dan upaya penyesatan memanfaatkan PSE besar," tutur Alfons.
Alfons mencontohkan Arab Spring, Brexit, serta kemenangan Donald Trump di Pilpres AS yang terkait kebocoran data Cambridge Analytica. Alfons menilai hal-hal tersebut jauh lebih besar merugikan masyarakat.
"Setiap pemblokiran pasti menyulitkan penggunanya karena ada comfort zone yang terganggu, tetapi perlu disadari ada kepentingan lebih besar yang harus diutamakan," terang Alfons.
Beberapa netizen ada yang 'teriak' karena dana yang tertahan di Paypal. Alfons memberikan solusi sementara.
"Kalau solusi sementara yang bisa saya sarankan kepada pengguna Paypal jika aksesnya terblokir: 1. Gunakan DNS Google (8.8.8.8) atau Cloudflare (1.1.1.1) jika ingin mengakses Paypal. Lalu aktifkan TFA (Two Factor Authentication) pada akun. Jika sudah lancar tidak perlu ke tahap 2," jelas Alfons.
"2. Setelah mengaktifkan TFA (Two Factor Authentication) pada akun mereka dan gunakan VPN yang terpercaya. Pilih lokasi terdekat, misalnya negara Asean dan akses Paypal. Menurut pengetesan yang kami lakukan, aktivasi TFA meningkatkan keamanan akun dan Paypal tidak memblokir akses Paypal yang kami lakukan dari VPN berbayar," jelasnya.
Diketahui, Ke-8 PSE yang sudah diblokir tersebut, yaitu Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.
Pemblokiran tersebut karena mereka tidak melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana telah digaungkan oleh Kominfo sejak dua tahun lalu, khususnya dalam satu bulan terakhir.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Melalui aturan PSE ini bagi perusahaan yang beroperasi secara digital, seperti memiliki situs maupun aplikasi, yang beroperasi di wilayah Indonesia. Kewajiban pendaftaran ini ditujukan, baik perusahaan asing maupun lokal.
Saksikan juga Sosok minggu ini: Sanggar Senja, Selamatkan Anak Jalanan dari Pemerkosaan Hingga Pembunuhan
(isa/dnu)PayPal-Steam Diblokir, Pakar IT Ungkap Bahaya Jika PSE Tak Dikontrol - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment