Rechercher dans ce blog

Wednesday, July 6, 2022

Penunjukan Mayjen TNI Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh Disorot, Panglima TNI Sampai Turun Tangan - Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penunjukan Mayor Jenderal Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh mendapatkan sorotan.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda ini dari TNI.

Andika mengatakan telah menadatangani surat tersebut sejak 1 Juli 2022.

“Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Kemudian surat usulan pemberhentian telah dikirim kepada Presiden Joko Widodo.

“Surat usulan tersebut saya tujukan (dikirim) kepada Presiden RI,” imbuhnya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, sebelumnya mengatakan bahwa Marzuki telah pensiun dini empat hari lalu.

“Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu,” kata Dudung.

Pelantikan ditunda

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dijadwalkan melantik Mayjen Achmad Marzuki pada Selasa (5/7/2022), pukul 16.00 WIB, kemarin.

Adblock test (Why?)


Penunjukan Mayjen TNI Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh Disorot, Panglima TNI Sampai Turun Tangan - Tribunnews.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...