Rechercher dans ce blog

Saturday, August 6, 2022

Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Ini Penjelasan Polri - Okezone News

JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E.

Seorang sumber membenarkan adanya penahanan Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak membantah ataupun membenarkan adanya penangkapan Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Menunggu dahulu dari tim khusus," kata Dedi dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Kondisi Putri Candrawathi Mulai Bisa Komunikasi, Pengacara Sebut Akan Agendakan Datangi LPSK

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.

Sementara itu, sejumlah personel Brimob mendatangi Gedung Bareskrim Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedatangan pasukan khusus Polri tersebut atas perintah dari Kabareskrim Polri dalam rangka pengamanan.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Ditahan di Kelapa Dua Depok

Adblock test (Why?)


Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Ini Penjelasan Polri - Okezone News
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...