Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E dijerat pasal pembunuhan dan turut serta dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo pada kamis (4/8) pukul 10.00 WIB. Sementara istri Sambo belum dilakukan pemeriksaan.
(/)Menyingkap Kematian Brigadir J: Bharada E Tersangka, Irjen Sambo Diperiksa - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment