Rechercher dans ce blog

Saturday, September 10, 2022

Momen AKBP Pujiyarto Bacakan Permohonan Maaf ke Polri, Terima Hasil Putusan Sidang Etik - Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, menerima hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022).

Berdasarkan sidang etik, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi administratif dan etika.

Untuk sanksi etika, berupa permohonan maaf kepada institusi Polri di hadapan sidang KKEP.

Adapun AKBP Pujiyarto dinilai tak bisa menangani dengan baik laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

"Sanksi etika, yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."

"Kemudian, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (10/9/2022).

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Sudah Buka-bukaan Kasus Tewasnya Brigadir J, Kini Pasrah Nasibnya di Polri

Dedi menjelaskan, AKBP Pujiyarto juga disanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus atau patsus.

"Selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di ruang patsus Div Propam Polri dan telah dijalani oleh terduga pelanggar," ucapnya.

Setelah putusan sidang etik, AKBP Pujiyarto mengatakan, menerima sanksi komisi etik atau tidak mengajukan banding.

“Kami terima,” ucap AKBP Pujiyarto.

Adblock test (Why?)


Momen AKBP Pujiyarto Bacakan Permohonan Maaf ke Polri, Terima Hasil Putusan Sidang Etik - Tribunnews.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...