Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 ditetapkan naik 5,6% menjadi Rp 4.900.798. Naik Rp 326.953 dibandingkan 2022
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Adi Mahfudz mengatakan besaran kenaikan tersebut sangat sulit bagi pengusaha. Apalagi ada beberapa sektor usaha yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID-19.
"Kalau sektor yang lain saya rasa memang kenaikan 5,6% ini agak sulit ya, tapi kita akan tempuh bersama dengan karyawan-karyawan dan pekerja kita," kata Adi kepada detikcom, Senin (28/11/2022).
Adi menyebut beberapa sektor usaha akan kesulitan membayar UMP sesuai ketentuan jika naik 5,6%. Untuk itu, Kadin bakal mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta guna meminta keringanan bagi sektor-sektor tertentu.
"Kami menerima ini, tapi kami akan mengajukan permohonan lain. Kalau tahun lalu ada namanya kebijakan asimetris yaitu dibolehkan bagi pengusaha atau perusahaan yang belum bisa membayar UMP terbaru, dibolehkan membayar UMP senilai tahun lalu. itu akan segera kami ajukan," tuturnya.
"Sektor yang masih belum bagus perhotelan, tekstil, bahkan otomotif belum normal juga," bebernya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga sejak awal keberatan dengan formula penetapan UMP 2023 yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, bukan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi turunan UU Cipta Kerja.
Untuk itu, Apindo mengajukan uji materi atas aturan UMP 2023 ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan yang berubah-ubah disebut dapat mengurangi kepercayaan investor.
"Bukan masalah angkanya, tapi lebih ke arah formulanya, konsistensinya terhadap regulasi karena bagi investor yang penting kepastian hukum. Kalau setiap tahun diubah-ubah jadinya itu bisa mengurangi kepercayaan investor," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit dihubungi terpisah.
(aid/hns)UMP DKI Jakarta Naik Jadi 4,9 Juta, Pengusaha Bilang Begini - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment