Rechercher dans ce blog

Thursday, December 22, 2022

Hakim Cecar Arif Rachman Arifin Alasan Patahkan Laptop: Kalau Dimusnahkan Dibakar Saja - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim mencecar mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Arif Rachman Arifin soal perusakan laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam sidang kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua itu, Arif menjadi saksi mahkota.

Awalnya, majelis hakim mempertanyakan alasan Arif Rachman Arifin merusak laptop milik Baiquni Wibowo yang dipakai menonton rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir Yosua masih hidup. 

"Apakah saudara tahu Baiquni menyimpan diam-diam data dari rekaman tersebut?," tanya hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Kamis, 22 Desember 2022.

"Tahu Yang Mulia," jawab Arif.

Hakim kemudian mempertanyakan maksud Arif merusak laptop yang berisi rekaman Yosua masih hidup. Arif mengatakan dia hanya menjalankan perintah dari atasannya saat itu, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Saksi Ahli Ferdy Sambo Ragukan Status Justice Collaborator Richard Eliezer

"Ngapain lagi saudara mematahkan (laptop) itu?" cecar hakim.

"Karena kan disuruh perintahnya memusnahkan Yang Mulia," jawab Arif.

Lantas hakim merasa heran mengapa perintah memusnahkan dari Ferdy Sambo diterjemahkan dengan tindakan mematahkan laptop.

"Apanya yang dimusnahkan itu? Kalau dimusnahkan dibakar saja, itu musnah," cecar hakim.

"Siap," jawab Arif.

Hakim kembali menanyai Arif perihal tujuan mematahkan laptop tersebut. Arif pun sempat terdiam sesaat. 

"Apanya yang dimusnahkan saudara bilang dimusnahkan? fisiknya?," tanya hakim.

"Siap," jawab Arif.

"Atau dokumen elektroniknya?," cecar hakim lagi.

"Laptopnya Yang Mulia," kata Arif.

"Laptopnya dihancurkan?," tanya hakim.

"Siap," tutur Arif.

Arif pun menjelaskan tujuan dia mematahkan laptop itu agar file rekaman Yosua masih hidup lenyap.

"Supaya apa? supaya datanya hilang? Tidak terpakai lagi?" tanya hakim.

"Siap yang mulia," jawab Arif.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, setelah menghadap Ferdy Sambo di ruangannya pada 13 Juli 2022 pukul 20.30 WIB, Arif Rachman Arifin menemui Chuck dan Baiquni di depan pantry depan ruangan Ferdy Sambo untuk menyampaikan permintaan menghapus file. Kemudian, Baiquni meminta izin untuk mencadangkan terlebih dahulu file pribadi dalam laptopnya sebelum diformat.

Keesokan harinya atau Kamis, 14 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni Wibowo datang menemui Arif Rachman, yang berada didalam mobilnya dan menyampaikan file atau isi di laptop sudah bersih semuanya. Kemudian Baiquni meletakkan laptop tersebut di jok belakang sopir lalu pergi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Hendra Kuniawan menelepon Arif Rachman via WhatsApp untuk menanyakan apakah perintah Ferdy Sambo sudah dilaksanakan. Arif mengatakan perintah menghapus file sudah diselesaikan.

Keesokan harinya Arif Rachman Arifin mematahkan laptop warna hitam dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian. Laptop yang dirusak itu dimasukkan ke paperbag atau kantong warna hijau dan diletakkan dijok depan mobil. Selanjutnya paperbag atau kantong berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya.

“Pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif Rachman Arifin, menyerahkan satu unit laptop Microsoft Surface warna hitam yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian dan tidak berfungsi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela,” dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo: Tak Ada Visum Bukan Berarti Tidak Ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

Adblock test (Why?)


Hakim Cecar Arif Rachman Arifin Alasan Patahkan Laptop: Kalau Dimusnahkan Dibakar Saja - Nasional Tempo
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...