Rechercher dans ce blog

Wednesday, December 28, 2022

Pelapor Harap Roy Suryo Makin Bijak Usai Divonis 9 Bulan Penjara - detikNews

Jakarta -

Mantan Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara di kasus meme stupa Borobudur. Ketua Darmaoala Nusantara yang juga pelapor Roy Suryo, Kevin Wu, berharap Roy Suryo makin bijak usai dijatuhi hukuman.

"Kepada Bapak Roy Suryo yang saya hormati. Umat Buddha tidak pernah marah dan benci kepada Anda. Kami sudah lama memaafkan Anda. Semoga dengan keputusan ini dapat meningkatkan kearifan dan kebijaksanaan Bapak," kata Kevin kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Kevin berharap kasus yang menjerat Roy Suryo ini menjadi pelajaran agar setiap orang berani bersikap jika melihat dugaan pelanggaran hukum. Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kasus meme stupa Borobudur diusut tuntas.

"Kepada kaum atau kelompok yang sering merasa kecil dan direndahkan jangan takut, anda harus berani bersikap, anda harus berani speak up atas penindasan dan kesewenang wenangan ke kalian selama ini. Equality before the law atau persamaan di mata hukum dalam kasus ini dapat menjadi contoh bagi kalian," kata Kevin.

"Para pengguna media sosial di Indonesia dan semua pihak yang telah mendukung perjuangan ini. Apresiasi setinggi tingginya atas dukungan selama ini. Ini menunjukkan masih banyak orang baik di negeri ini," sambungnya.

Dia mengaku ingin mengusulkan Roy Suryo sebagai duta media sosial. Asal, katanya, Roy Suryo harus sadar lebih dulu akan perbuatannya.

"Jika Bapak telah sadar dan berkenan saya mau mengusulkan agar bapak dinobatkan sebagai duta media sosial Indonesia yang secara aktif mengkampanyekan pesan-pesan yang sesuai dengan jati diri bangsa,"ujarnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan informasi yang bertujuan dengan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," sambungnya.

Hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo. Tim jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Sedangkan tim penasihat hukum Roy Suryo menyatakan pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut.

(dek/haf)

Adblock test (Why?)


Pelapor Harap Roy Suryo Makin Bijak Usai Divonis 9 Bulan Penjara - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...