Rechercher dans ce blog

Monday, November 20, 2023

Perangkat Desa Banjir Kritik Usai Beri Sinyal Dukungan ke Prabowo-Gibran - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir kritik tengah mengalir deras ke delapan organisasi perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu.

Organisasi diketahui memberikan sinyal dukungan terhadap pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sinyal dukungan tersebut dinilai tak ubahnya era Orde Baru yang memobilisasi aparat desa untuk mendapatkan dukungan suara. Di sisi lain, dukungan tersebut dinilai berbahaya karena menabrak sikap netralitas perangkat desa.

Sinyal dukungan

Delapan organisasi perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu memberikan sinyal dukungan kepada Prabowo-Gibran.

Sinyal itu terlihat ketika mereka menggelar acara bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023), yang dihadiri oleh Gibran.

Gibran pun didaulat untuk berpidato dalam acara tersebut, meski Wali Kota Solo itu tidak menyinggung soal dukung-mendukung dalam pidatonya yang cukup singkat.

Baca juga: Soroti Acara Perangkat Desa Dihadiri Gibran, Pemerhati Pemilu Ingatkan soal Koridor Netralitas

"Ini tadi masukan-masukan aspirasi dari para pimpinan ketua-ketua organisasi desa sementara kami tampung dulu. Mungkin minggu depan kita jadwalkan ketemu saya ya, Pak, biar bisa kita detailkan lagi, kita carikan solusi bersama-sama," kata Gibran, Minggu sore.

Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas mengeklaim, tindakan para perangkat desa itu bukanlah bentuk kampanye.

Namun, ia tidak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan capres dan cawapres di balik layar.

"Jadi gini, kalau ada menuduh bahwa ini menggerakkan ini berkampanye, ini tidak berkampanye. Tapi apakah organisasi bisa menyampaikan aspirasi kepada salah satu calon presiden? Oh, bisa dong. Bupati saja bisa," kata Anas kepada wartawan, Minggu.

Harus netral

Sinyal dukungan perangkat desa tersebut menyita perhatian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Abdul Halim mengingatkan bahwa perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam pemilihan umum (pemilu).

Menurut Abdul Halim, dalam pemilu, biasanya perangkat desa akan direkrut menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Apabila tidak netral, akan sangat berbahaya bagi pelaksanaan pemilu.

Baca juga: Sejumlah Organisasi Desa Undang Gibran, Ketua Komisi II DPR: Kepala Desa Bukan Pejabat Publik

"(Perangkat desa dan kepala desa) Harus netral. Harus netral. Karena kan kemudian dia (jadi) KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau enggak (netral) bahaya itu," ujar Abdul Halim di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Dalam aturannya, Abdul Halim menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa juga tidak boleh datang ke acara kampanye ataupun mobilisasi massa.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Meski dilarang menjadi pelaksana maupun tim kampanye, Abdul Halim menjelaskan, kepala desa dan perangkat desa tetap punya hak pilih dalam pemilu.

Saat ditanya lebih lanjut soal acara deklarasi tersebut, Abdul Halim menyatakan tidak bisa memberikan sanksi terhadap perangkat desa yang melakukan deklarasi.

Baca juga: Wapres Minta Bawaslu Perketat Pengawasan Cegah Perangkat Desa Tak Netral

Dia menegaskan, persoalan sanksi menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Enggak ada itu urusan Kemendagri. Kita tidak punya kewenangan di perangkat desa," ungkapnya.

"Jadi kita tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja perangkat desa. Karena itu, kewenangan ada di mereka (Kemendagri). Kementerian desa itu tugasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujar kakak dari cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar ini.

Baca juga: Mobilisasi Aparat Desa Mirip Zaman Orba, Pengamat UI: Kita Balik ke Era Otoriter

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang perangkat desa untuk mendukung salah satu calon tertentu, sesuai dengan ketentuan Kemendagri. Namun, dia berharap, semua elemen bangsa bisa menjaga pemilu tetap berjalan netral.

"Kemendagri mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam pemilu. Namun saya berharap semua elemen bangsa, bisa sama-sama menjaga pemilu berjalan baik, jujur, adil, netral, tanpa kira jadi terpecah-pecah," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Mirip Orba

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menilai mobilisasi perangkat desa dalam pemilu merupakan salah satu gaya kepemimpinan rezim Orde Baru.

Direktur Puskapol UI Hurriyah menyebut langgam pemerintahan Orde Baru di tangan Soeharto bersifat "monoloyalitas" dengan senjata berupa mobilisasi aparat negara.

Bukan hanya aparat keamanan, aparat desa juga menjadi salah satu unsur penting untuk dimobilisasi.

Keberadaan aparat desa, meskipun memerintah di satuan terkecil, justru membuatnya tidak dapat disepelekan karena kedekatannya dengan rakyat di akar rumput.

Dengan tangan-tangan yang menjamah sampai tingkat terkecil pemerintahan, rezim Orde Baru bisa melanggengkan kekuasaannya dengan digdaya.

"Itu kan berdampak serius pada kekuasaan yang sentralistik dan menjadi sangat hegemonik. Dia bisa memengaruhi, menjangkau, hampir semua institusi politik dan pemerintahan," kata Hurriyah saat dihubungi.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap bahwa sinyal dukungan perangkat desa kepada Prabowo-Gibran sebagai benih pelanggaran di masa kampanye.

Sebab, pada masa kampanye nanti, aparat desa dilarang bersikap partisan, apalagi tergabung di dalam tim kampanye/pelaksana kampanye calon tertentu.

"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," kata peneliti Perludem, Ihsan Maulana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Perangkat Desa Banjir Kritik Usai Beri Sinyal Dukungan ke Prabowo-Gibran - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...