jpnn.com, JAKARTA - Pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk ASN, PNS, TNI, Polri tahun ini tidak penuh. Pemerintah hanya memberikan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini sama seperti tahun 2020.
"Negara saat ini masih menghadapi Covid-19 tetapi komitmen pemerintahan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 tetap dilakukan walaupun tidak penuh," terang Menteri Sri Mulyani dalam kanal YouTube Kemenkeu, Kamis (29/4).
Baca Juga:
Dia mengungkapkan Presiden Jokowi sudah menandatangani PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang gaji, THR, gaji ke-13 ASN, TNI Polri, dan pensiunan.
Hal itu bentuk keberpihakan pemerintah kepada seluruh aparatur yang tetap bekerja maksimal selama pandemi Covid-19.
Sri Mulyani membeberkan penyebab besaran gaji ke-13 dan THR tahun ini tidak memperhitungkan tunjangan kinerja.
Baca Juga:
Dikatakannya, pemerintah saat ini masih dihadapkan dengan masalah penanganan Covid-19 sembari memulihkan kondisi ekonomi.
"Dengan menggunakan instrumen APBN, diharapkan bisa menangani pemilihan ekonomi nasional sekaligus penanganan Covid-19 tahun ini," ucap dia.
Bu Sri Beberkan Alasan Pembayaran Gaji ke-13 dan THR ASN, TNI, dan Polri Tidak Penuh - JPNN.com
Read More
No comments:
Post a Comment