Rechercher dans ce blog

Thursday, April 29, 2021

Gubernur Papua Minta Pelabelan KKB Papua Sebagai Teroris Ditinjau Kembali - Kompas TV

Gubernur Papua Lukas Enembe (Sumber: KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur Papua Lukas Enembe menanggapi keputusan pemerintah yang mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua sebagai organisasi teroris. Dia meminta kebijakan tersebut dikaji kembali karena dapat memberikan dampak psikososial dan stigmatisasi kepada warga Papua.

Tanggapan tersebut disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam pers rilis yang diterbitkan Kamis (29/4).  Ada tujuh poin dalam pernyataan pers Lukas Enembe tersebut.

“Pemberian label teroris kepada KKB akan memiliki dampak psikososial bagi warga Papua yang berada di perantauan. Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua yang berada di perantauan,” kata Lukas.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Kelompok Teroris

Dia mengatakan terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik. Karena  itu, menurutnya penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu ditinjau dengan sesama. Dia menegaskan negara perlu memastikan obyektifitas dalam pemberian status tersebut.

Pemprov Papua, kata Lukas, sepakat bahwa segala tindakan oleh pihak-pihak yang mengaku KKB adalah  perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta menciderai hak asasi manusia (HAM). Namun dia meminta pemerintah dan DPR RI mengkaji kembali mengenai penyematan label teroris kepada KKB.

“Kami berpendapat pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum,” tutur Lukas.

Let's block ads! (Why?)


Gubernur Papua Minta Pelabelan KKB Papua Sebagai Teroris Ditinjau Kembali - Kompas TV
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...