JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa bukan hanya ASN/PNS yang kebagian THR, tetapi golongan anggota DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden ternyata dapat.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021. Dalam beleid tersebut, tertuang bahwa penerima THR tersebut termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR.
"Dipastikan THR bakal dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2021," ucap Sri baru-baru ini.
Baca Juga: Wakil Menteri Cuma Dapat THR 85%, CPNS Cuma 80%
Sebelum mengulik besaran THR yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, perlu diketahui besaran gaji jabatan mereka.
Ketentuan terkait gaji presiden dan wapres diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam pasal 2, disebutkan besaran gaji untuk presiden dan wakil presiden, namun tidak dalam angka.
Baca Juga: Bukan Cuma Beli Baju Baru, THR Bisa Digunakan untuk Investasi dan Bisnis
Beleid ini menentukan gaji presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara wapres dapat 4 kali lipat gaji tertinggi pejabat negara.
Saat ini, gaji tertinggi dipegang jabatan Ketua MPR/DPR/DPR/BPK/MA sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Bila menggunakan angka ini, maka gaji pokok presiden adalah sebesar Rp30.240.000 dan wapres adalah Rp20.160.000.
Jokowi Dapat THR dan Gaji ke-13, Segini Besarannya - Okezone Economy
Read More
No comments:
Post a Comment