MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjelaskan secara rinci pengungkapan tindak pidana di bidang kesehatan yakni daur ulang stik rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka., termasuk di dalamnya manajer PT Kimia Farma dan empat pegawai Kimia Farma.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ. Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, penindakan berupa penggerebekan layanan Kimia Farma di Bandara Kualanamu dilakukan pada Selasa (27/4/2021) oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.
Tindak pidana yang dimaksud adalah memproduksi, mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
"Para pelaku memproduksi, mendaur ulang stik untuk swab antigen. Stik ini oleh para pelaku, dikumpulkan kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri kemudian dikemas kembali, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di bandara Kualanamu," katanya.
Baca juga: Jual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar
Dijelaskannya, para pelaku dapat melakukan atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerjasama sesuai kontrak dengan pihak yang Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.
"Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerjasama antara pihak PT Angkasa Pura PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," katanya.
Baca juga: Cara Memastikan Alat Rapid Test Antigen Baru atau Bekas
Dijelaskannya, Kepala Kantor Wilayah atau Branch Manager yang ditunjuk saat ini adalah pejabat sementara di kantor Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini.
Setelah mereka mendapat atau didatangi pihak konsumen atau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan udara, para konsumen ini didaftarkan untuk dilakukan tes swab dengan menggunakan stik yang sudah didaur ulang.
Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Rapid Test Antigen Daur Ulang di Bandara Kualanamu, 6 Petugas Medis Diamankan
Beraksi sejak Desember 2020
Menurutnya, proses daur ulang itu tidak memenuhi syarat kesehatan dan itu tidak memenuhi standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.
Stik bekas yang digunakan tersebut, dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen, kemudian hasilnya oleh para pelaku yang kemudian dibuatkan surat keterangan.
"Selanjutnya, apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020," katanya.
Penjelasan Lengkap Polisi soal Kasus Alat "Rapid Test" Bekas di Bandara Kualanamu: 5 Pegawai Kimia Farma Daur Ulang Stik Swab sejak Desember 2020, Sehari Bisa Terima 100-200 Konsumen - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment