Rechercher dans ce blog

Thursday, May 27, 2021

BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung - Okezone News

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara dalam perkara kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung.

Vonis Habib Rizieq tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sore ini.

 "Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa di persidangan.

Baca juga: Ini Alasan Hanif Alatas Bikin Video Testimoni Kesehatan Habib Rizieq

Baca juga: Puluhan Simpatisan Habib Rizieq Diamankan, Kuasa Hukum: Kami Tak Pernah Ngundang

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan hakim atau vonis untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perkara kerumunan massa hari ini, Kamis (27/5/2021).

Sidang tersebut telah dibuka oleh majelis hakim. HRS yang telah hadir di muka sidang langsung duduk di kursi yang telah disiapkan. Habib Rizieq nampak memegang benda yang mirip seperti tasbih di tangan kanannya sembari mendengarkan pernyataan hakim.

Adblock test (Why?)


BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung - Okezone News
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...