Susunan daftar pegawai dengan indikator 'merah' terkait penilaian asesmen dalam peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) beredar.
CNNIndonesia.com menerima susunan daftar yang menunjukkan total sembilan indikator merah tersebut. Sembilan indikator itu diketahui menjadi acuan 51 dari 75 pegawai tak lulus asesmen yang dinilai tak bisa dibina alias tak lagi bisa bergabung dengan lembaga antirasuah.
Sejumlah indikator itu sebelumnya sempat disinggung Kapala BKN Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers terkait 51 pegawai yang dinilai merah, dan 24 pegawai lain yang berkesempatan dibina untuk menjadi ASN.
Kala itu, menurut Bima, 51 pegawai yang tak lulus asesmen tak memenuhi penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan tim asesor. Penilaian meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD '45, NKRI, Pemerintah sah).
Dari total 22 indikator tersebut, sembilan indikator pada PUNP adalah harga mati.
"Bagi mereka yang aspek PUNP bersih, walaupun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui Diklat," kata Bima, Selasa (25/5).
Adapun sembilan indikator tersebut, yakni pertama, menyetujui akan perubahan Pancasila sebagai dasar negara, atau mendukung ideologi lain, liberalisme, khilafah, kapitalisme, komunisme/sosialisme, dan separatisme.
Kedua, tidak setuju dengan kebijakan pemerintah dengan pembubaran HTI/FPI, atau kelompok radikal, atau kelompok pendukung teroris.
Ketiga, menolak atau tidak setuju UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Keempat, mengakui sebagai kelompok Taliban dan tidak ada yang ditakuti kecuali Allah, siapapun yang menghalangi akan dilawan, dan bila perlu akan bergerak tanpa harus melalui jalur prosedur seperti dalam penyadapan dan penggeledahan.
Kelima, mengakui di KPK ada kelompok Taliban yang dalam menjalankan tugas hanya takut kepada Allah dan kebenaran.
Keenam, mengakui tidak setuju dengan pimpinan KPK yang selalu mengintervensi setiap penyidikan, tidak setuju pencalonan Bapak Firli sebagai ketua KPK. Ketujuh, mengakui sering mengabaikan tugas dengan mengabaikan prosedur (karena tidak percaya pada prosedur).
Kedelapan, akan memilih keluar dari KPK jika harus dipaksa mengikuti keinginan pimpinan atau pemerintah atau intervensi. Kesembilan atau terakhir, memegang prinsip siapapun tidak bisa dikendalikan jika tidak sejalan dengan keyakinannya dan akan menentang jika diintervensi oleh pemimpin, dewan pengawas, atau pemerintah.
Selain sembilan indikator merah, adapula tujuh indikator kuning, dan enam indikator hijau.
Beberapa indikator kuning misalnya menyebutkan, menyatakan setuju pada LGBT; tidak setuju kebijakan pemerintah soal TAP MPR soal larangan ajaran komunisme; atau tidak setuju kebijakan pemerintah soal asesmen KPK.
Sedangkan, sejumlah indikator hijau antara lain, mengakui tidak semangat lagi kerja di KPK; tidak suka diperintah orang lain yang bukan fungsinya; akan mengundurkan diri jika sudah menjadi ASN karena tidak sesuai hati nurani/gaji/ atau takut dipindahkan ke tempat lain.
CNNIndonesia.com telah mengkonfirmasi daftar indikator tersebut ke Kepala BKN dan sejumlah pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri, namun belum mendapat konfirmasi. Sedangkan, Kepala BKN Bima Haria hanya membaca pesan yang dikirim.
(thr/psp)Daftar 9 Indikator 'Merah' 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment