Rechercher dans ce blog

Sunday, May 30, 2021

Detik-detik Pembunuhan Wanita di Hotel Kawasan Menteng - detikNews

Jakarta -

Pembunuhan wanita berinisial IW (31) dalam kamar hotel di Menteng, Jakarta Pusat, dilakukan oleh tersangka AA dengan motif perampasan harta. Korban dihabisi setelah bersetubuh dengan tersangka.

Polisi menetapkan AA warga Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, sebagai tersangka pembunuhan IW (31). Motif tersangka ingin mengambil barang-barang milik korban karena memiliki utang akibat kecanduan judi online.

"Hasil penyelidikan pada hari sama tersangka targetkan 4 orang calon korban dari aplikasi MiChat. Tapi dua calon korban pertama tidak jadi karena tidak ada kesepakatan. Akhirnya tersangka datangi calon korban ketiga, yakni IW yang kemudian terjadi tindak pidana ini," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (30/3/2021).

Dari hasil proses penyidikan diketahui, tersangka setelah berhubungan intim dirinya melakukan kekerasan terhadap korban. Tersangka mencekik korban 2 kali.

Tersangka yang panik langsung meninggalkan kamar hotel. Awalnya tersangka juga akan melakukan aksinya ke target perempuan yang keempat namun hal tersebut dibatalkan.

"Bahkan setelah melakukan tindak pidana terhadap IW, tersangka coba lanjutkan lagi ke calon korban keempat. Tapi karena tersangka panik dan ada upaya hilangkan barbuk, sehingga tersangka tidak jadi bertemu korban keempat," jelas Arsya.

Selain itu, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan hal yang sama. Pada korban IW, tersangka tidak melakukan pembayaran di muka hanya kesepakatan tarif saja sebesar Rp 500 ribu.

"Jadi kesepakatan (bayar) di akhir. Makanya setelah memberikan layanan tersebut baru korban dibunuh," kata Setyo.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan paling sebentar 20 tahun penjara.

Kemudian, dikenai juga Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. Terakhir, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(lir/gbr)

Adblock test (Why?)


Detik-detik Pembunuhan Wanita di Hotel Kawasan Menteng - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...