Rechercher dans ce blog

Friday, May 7, 2021

Dishub DKI Tegaskan Pekerja Bodetabek Tak Perlu Bawa Surat Tugas Masuk Jakarta - detikNews

Jakarta -

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan para pekerja dari wilayah aglomerasi Bodetabek tidak perlu membawa surat tugas jika ingin berangkat kerja menuju Ibu Kota. Hal ini berkaitan dengan larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Syafrin awalnya menjelaskan pihaknya akan melarang warga melakukan mudik dalam bentuk apa pun.

"Prinsipnya narasi yang dibangun sekarang kan larangan mudik. Jadi semua kegiatan yang namanya mudik itu pasti dilarang," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).

Merujuk pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, Syafrin menjelaskan ada sejumlah kriteria yang memperbolehkan warga melakukan perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek, salah satunya untuk bekerja. Untuk kriteria ini, dia memastikan tak akan menerapkan SIKM maupun surat kerja dari perusahaan/instansi tempatnya bekerja.

"Di dalam sekarang tidak berlaku (surat tugas)," tegasnya.

"Dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik. Apa saja kegiatannya? Orang bekerja, kan di aglomerasi wilyaha itu ada perjalanan komuter, bolak-balik," sambungnya.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 8 titik penyekatan di Ibu Kota. Perinciannya di Jl Kalideres, Jl Joglo Raya, Jl Budi Luhur, Jl Pasar Jumat, Jl Raya Bogor, Jl Raya Kalimalang, Jl Perintis Kemerdekaan dan kolong flyover Cakung. Hingga hari ini, sebanyak 19 mobil telah diputarbalikkan oleh petugas.

"19 kendaraan diputarbalikkan di wilayah Jakarta," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengumumkan mudik lokal di kawasan aglomerasi dilarang. Kegiatan nonmudik di kawasan tersebut tetap beroperasi tanpa penyekatan.

"Namun kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (6/5/2021).

Wiku meminta masyarakat memahami kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasi sebelumnya. Secara tegas, lanjut Wiku, pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran, apa pun bentuknya, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.

Simak video 'Cara Ajukan SIKM Jakarta Saat Mudik Dilarang':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/dwia)

Adblock test (Why?)


Dishub DKI Tegaskan Pekerja Bodetabek Tak Perlu Bawa Surat Tugas Masuk Jakarta - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...