Rechercher dans ce blog

Friday, May 7, 2021

Satgas: Sejak Awal Mudik Bentuk Apa Pun Dilarang, Termasuk di Kawasan Aglomerasi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut bahwa pemerintah tak pernah membolehkan warga mudik lokal atau dalam satu kawasan aglomerasi selama 6-17 Mei 2021.

Sejak awal, larangan mudik berlaku di seluruh daerah, termasuk di kawasan aglomerasi.

"Tidak pernah ada istilah itu (mudik lokal) dari pemerintah. Dan dari awal, apa pun bentuk mudiknya tidak diperbolehkan," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Wiku menerangkan, perjalanan yang dibolehkan dalam kawasan aglomerasi selama masa larangan mudik hanyalah yang berkaitan dengan kepentingan sektor esensial.

Baca juga: Satgas: Pemerintah Larang Mudik dalam Bentuk Apa Pun, Baik Lintas Provinsi dan Aglomerasi

Sektor esensial tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Misalnya, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, logistik, konstruksi, dan lainnya.

Wiku menyebut, aturan larangan mudik, termasuk di kawasan aglomerasi mengacu pada sejumlah aturan seperti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan itu juga dituangkan dalam Addendum SE Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

"Tidak ada perubahan kebijakan," ujar Wiku.

Baca juga: Ini Sektor Esensial yang Diizinkan Beroperasi Selama Larangan Mudik

Adapun menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, kawasan aglomerasi yang dimaksud yakni:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lintas Jabodetabek: Pusat Berubah-ubah, Kepala Daerah Bingung

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/5/2021) Wiku menyampaikan bahwa pemerintah melarang mudik di kawasan aglomerasi. Namun, sektor esensial masih diperbolehkan beroperasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku melalui YouTube Sekretariat Presiden.

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Adblock test (Why?)


Satgas: Sejak Awal Mudik Bentuk Apa Pun Dilarang, Termasuk di Kawasan Aglomerasi - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...