Rechercher dans ce blog

Friday, May 28, 2021

Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bersikap Seperti Ini, Aziz Yanuar Tegas - JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5) menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq agar dihukum 2 tahun penjara.

Merespons putusan itu, tokoh asal Petamburan tersebut menyatakan masih pikir-pikir, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

Baca Juga:

Respons itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

"Masih pikir-pikir," kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (28/5) malam.

Saat ini, lanjut pria yang juga pernah menjabat Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu, tim penasihat hukum belum memutusan untuk mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga:

"Tim kuasa hukum dan HRS dkk belum ada keputusan," ujar Aziz Yanuar.

Namun demikian, secara pribadi, sarjana hukum Universitas Pancasila itu menyatakan bisa menerima vonis hakim untuk kliennya itu.

Adblock test (Why?)


Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bersikap Seperti Ini, Aziz Yanuar Tegas - JPNN.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...