Rechercher dans ce blog

Thursday, May 20, 2021

Fakta Aktor Utama Kasus Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi: Ancam Bunuh Korban, Nafsu karena Lama Menduda - Kompas.com - Nasional Kompas.com

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap RTS (26), aktor utama di balik kasus pencurian sekaligus pemerkosaan anak di bawah umur di Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (19/5/2021) malam.

Baca juga: Warga Geruduk Perumahan di Tangerang karena Toa Masjid, Polisi: Sudah Beres, Hanya Salah Paham

Dengan demikian, polisi telah mengamankan tiga pelaku dari kasus tersebut di mana sebelumnya menciduk RP (28), dan AH (35).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa RTS-lah yang masuk ke dalam rumah, mencuri sejumlah barang, dan memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun.

Sementara AH berperan sebagai penadah yang meminjamkan motornya kepada RTS dan RP untuk beraksi.

RP sendiri bertugas mengawasi keadaan di rumah korban saat RTS tengah beraksi.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Berikut Kompas.com merangkumkan fakta dari aktor utama kasus pencurian sekaligus pemerkosaan tersebut.

Baca juga: John Kei Tertawa Saat Divonis, Kuasa Hukum: Karena Yakin Akan Bebas...

Ancam bunuh korban

Aksi pencurian sekaligus pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi pada Sabtu (15/5/2021), sekitar pukul 05.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, mengungkapkan, RTS menyusup ke dalam rumah korban dengan melompat pagar dan masuk melalui ventilasi.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, RTS memperhatikan korban yang sedang bermain ponsel di ruang tengah.

"Sempat setengah jam melihat korban ini sedang bermain ponsel di ruang keluarga, sehingga timbul niat jahat daripada si pelaku untuk melakukan pemerkosaan," ucap Yusri, Kamis (20/5/2021).

RTS, dilanjutkan Yusri, lantas membekap korban dari belakang, mengancam agar korban tidak berteriak sebelum memperkosanya.

"Saat yang bersangkutan melampiaskan nafsunya dengan mengeluarkan ancaman akan memnunuh jika korban berteriak," ujar Yusri.

Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Ini Kuota Siswa Baru dari SD hingga SMA

Setelah melampiaskan nafsunya, RTS lalu mengambil dua ponsel milik korban sebelum melarikan diri dari pintu belakang rumah korban.

Motif RTS

Menurut Yusri, RTS memperkosa korban karena hawa nafsu yang muncul setelah lama menduda.

"Itu motifnya karena (pelaku) sempat melihat korban bermain ponsel di ruang keluarga," ucap Yusri.

"Kemudian timbul niat, karena bersangkutan pernah berkeluarga, kemudian bercerai," sambungnya.

Sempat kabur ke Bogor

Penangkapan RTS sendiri, menurut Yusri, dibantu dengan foto tersangka yang diberikan pihak keluarga korban.

Foto tersebut terbukti memudahkan pihak kepolisian dalam menciduk RTS.

Sebab, mereka menangkap RTS setelah ada laporan dari warga yang melihat tersangka.

"Kami menyampaikan terimakasih kepada keluarga korban, yang membantu penyidik dengan memperlihatkan foto DPO tersangka sehingga ada laporan dari masyarakat yang melihat saudara RTS," jelas RTS, dilansir dari Tribun Jakarta.

RTS, disebutkan Yusri, kabur ke rumah saudaranya di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor. Di sana lah polisi menangkapnya.

Baca juga: Vaksinasi Gotong-royong Sepi Peminat di Kabupaten Bekasi, Apindo: Hanya Perusahaan Besar yang Sanggup

Berdasarkan pengakuan RTS, saat tiba di rumah saudaranya, ia mendengar RP ditangkap polisi.

"Dia sempat datang ke kediaman RP dan mengetahui RP baru saja ditangkap polisi. Dia melarikan diri ke arah Bogor dan bersembunyi di rumah saudaranya," terangnya.

Barang curian untuk beli narkoba

Yusri menambahkan, RTS bersama dua pelaku lain telah lima kali melakukan pencurian.

Akan tetapi, baru aksi pencurian terakhir lah yang disertai kasus pemerkosaan.

"Lima kali ini bukan semua disertai dengan pemerkosaan. Yang disertai dengan pemerkosaan untuk kasus yang ini saja," kata Yusri.

Para tersangka sebelumnya mencuri air conditioner (AC) dan besi di sejumlah rumah kosong atau yang penghuninya sedang pergi.

Hasil penjualan barang curian itu digunakan mereka untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Setiap pencurian yang dilakukan para tersangka, mereka gunakan untuk bersenang-senang, (membeli) narkotika," urai Yusri.

Ketiga tersangka, Yusri melanjutkan, telah menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan amfetamin dan metafetamin.

"Seluruh tersangka ini positif dengan amfetamin dan metafetamin. Jadi dia gunakan (hasil pencurian) untuk beli sabu-sabu," tambahnya.

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Reporter : Ira Gita Natalia Sembiring, Muhammad Isa Bustomi / Editor : Egidius Patnistik, Sandro Gatra)

Adblock test (Why?)


Fakta Aktor Utama Kasus Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi: Ancam Bunuh Korban, Nafsu karena Lama Menduda - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...