MEDAN, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam kasus penggunaan alat kesehatan (alkes) rapid test antigen bekas pakai di Bandara Internasional Kualanamu.
Ia diperiksa bersama 22 orang lainnya.
Polisi juga sedang mendalami perihal rumah mewah di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang diduga milik Bussines Manager PT Kimia Farma Diagnostik, PC, yang kini menjadi tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi mengatakan hal tersebut ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (2/5/2021) sore.
Dijelaskannya, total jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 23 orang. Dijelaskanya, 23 orang itu yakni lima orang di TKP, 15 orang di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini, termasuk salah satunya PC, Bussines Manager Kimia Farma Diagnostik.
"Lalu 2 (orang) dari Angkasa Pura selaku pihak yang bekerja sama dengan Kimia Farma Diagnostik. Termasuk juga Direktur Utama Kimia Farma Diagnostik (Adil Fadillah Bulqini)," katanya.
Sebelumnya, Adil Fadillah Bulqini, turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumut.
Dia duduk di belakang Panglima Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan Mayjend Hassanudin yang nmendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Baca juga: 5 Petugas Rapid Test Diamankan, PT Kimia Farma Diagnostik Enggan Minta Maaf
Dirut Kimia Farma Diagnostik enggan minta maaf
Sehari sebelumnya, saat konferensi pers di di Gedung Perkantoran Angkasa Pura II Kualanamu pada Rabu (28/4/2021) sore, Adil Fadillah Bulqini menjelaskan bahwa PT Kimia Farma Diagnostik merupakan cucu PT Kimia Farma Tbk.
Dalam kasus ini, pihaknya mendukung proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh kepolisian terkait dugaan penggunaan bahan habis pakai secara berulang.
Menurut Adil Fadillah Bulqini, stik antigen didaur ulang tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dan Standard Operation Procedure (SOP).
Dikatakannya, apabila terbukti benar adanya, itu adalah perbuatan oknum karyawan dan pihaknya akan memberikan tindakan tegas serta sanksi berat sesuai ketentuan berlaku, maupun aturan kepegawaian yang berlaku.
Namun, saat itu sang Direktur Utama, Adil Fadillah Bulqini, masih enggan mengucapkan permintaan maaf karena menganggap pihaknya belum terbukti bersalah.
"Kami belum sampaikan permintaan maaf karena belum terbukti bersalah, masih dalam proses penyelidikan kepolisian," ujarnya Rabu (28/4/2021) sore.
Polisi dalami rumah mewah PC di Lubuklinggau terkait money laundering
Rumah tersebut diduga milik tersangka PC, Bussines Manager Kimia Farma Diagnostik.
"Itu informasi dari wartawan. Belum tahu (apakah itu miliknya). Masih didalami sama penyidik. Kalau ada aliran dananya yang dilakukan sejak Desember sampai kemarin, kalau ke situ, berarti money laundering. Berarti kan pidana lagi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi, Minggu sore.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (29/4/2021) mengatakan kegiatan tersebut dilakukan PC selaku Bussines Manager atau pelaksana tugas Kepala Kantor Kimia Farma yang ada di Kota Medan dan dibantu oleh empat orang lainnya yakni DP, SP, MR dan RN.
Mereka berempat dikoordinir oleh PC untuk melakukan daur ulang stik swab antigen untuk digunakan masyarakat tes antigen di Bandara Kualanamu.
Semua kegiatan itu dilakukan di Lab. kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku.
Setelah didaur ulang, kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu, di tempat mereka melaksanakan tes swab kepada masyarakat atau konsumen yang akan meminta hasil swab untuk bepergian.
"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumuut khususnya jajaran Ditreskrimsus menetapkan 5 orang tersangka di bidang kesehatan yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku intelektual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya.
Imbas Alat Tes Antigen Bekas di Kualanamu, Dirut PT Kimia Farma Diagnostik Ikut Diperiksa - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment