Rechercher dans ce blog

Monday, May 17, 2021

Komisioner KPK Berharap Bisa Segera Fokus pada Kerja Pemberantasan Korupsi Setelah Ada Pernyataan Presiden Soal TWK - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, berharap pihaknya dapat segera fokus pada kinerja pemberantasan korupsi pascapernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jokowi telah meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian para pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," kata Ghufron dalam pernyataan tertulis, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Jokowi: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Harus Kuatkan Upaya Pemberantasan Korupsi

Ghufron setuju terhadap pernyataan Jokowi dengan mengatakan bahwa akan menggunakan hasil TWK sebagai perbaikan lembaga dan individu KPK.

"Kami mengapresiasi komitmen tinggi Presiden terhadap pemberantasan korupsi melalui penyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik dan memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Ghufron.

"Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," sambungnya.

Selain itu, Ghufron mengemukakan bahwa KPK akan mempercepat proses koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait alih fungsi kepegawaian KPK menjadi ASN.

"Menindaklanjuti arahan Presiden kami akan melanjutkan koordinasi dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya," ujar dia.

Ghufron juga sepakat dengan pernyataan Jokowi yang sesuai dengan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bahwa alih fungsi status kepegawaian tak boleh mengurangi hak para pegawai lembaga antirasuah itu.

"Kami menyambut baik pesan Presiden bahwa sesuai dengan uji materi MK dalam putusan uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," kata dia.

Presiden Joko Widodo telah meminta agar TWK tidak dijadikan alasan pemberhentian pegawai KPK. Presiden juga menyatakan setuju pada putusan uji materi MK tentang alih fungsi kepegawaian KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Baca juga: Jokowi Arahkan Tindaklanjuti 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Ini kata BKN

Jika ada pegawai yang tak lolos TWK, Jokowi mengatakan hal itu bisa dibenahi dengan pendidikan kedinasan.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretaris Presiden, Senin.

Adblock test (Why?)


Komisioner KPK Berharap Bisa Segera Fokus pada Kerja Pemberantasan Korupsi Setelah Ada Pernyataan Presiden Soal TWK - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...