Rechercher dans ce blog

Tuesday, May 18, 2021

Pegawai KPK Ungkap Ambisi Firli soal TWK Jadi Syarat ASN - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ambisi Ketua KPK, Firli Bahuri, memasukkan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari dokumen yang tertuang dalam laporan pengaduan terhadap Dewan Pengawas KPK, disebutkan bahwa pelaksanaan TWK merupakan "keinginan besar Firli".

Dalam prosesnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN melewati pembahasan panjang. Pada 27-28 Agustus 2020 di Hotel Luwansa, rapat pembahasan dan penyusunan draf alih status diselenggarakan pertama kali.


Agenda itu dihadiri oleh perwakilan Biro SDM, Biro Hukum, Pengawas Internal dan Fungsional Dewan Pengawas, serta mengundang beberapa narasumber seperti Eko Prasojo dan Oce Madril (akademisi); I Gusti Ngurah Agung Yuliarta (KASN); Ibtri Rejeki (BKN); Heni Sriwahyuni (BKN); dan Istyadi Insani (Kemenpan-RB).

Rapat pimpinan guna membahas peraturan komisi (Perkom) alih status pun gencar dilakukan sepanjang September hingga awal November 2020.

Pada 16-18 November 2020, dilakukan pembahasan draf alih status dengan tim penyusun Perkom alih status di Hotel Westin, Jakarta Selatan. Dalam pembahasan itu turut mengundang beberapa narasumber.

Seperti Kepala Divisi SDM Perum Bulog, Mochamad Yusuf Salahuddin; Pensiunan Kemenpan-RB, Bambang Dayanto Sumarsono; dan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI, Katraina Endang Saraswati.

"Pada rapat tersebut tidak ada pembahasan terkait TWK. Pembahasan lebih banyak bagaimana mekanisme alih status agar lebih mudah, tidak menyulitkan pegawai KPK karena amanat UU dan PP adalah alih status menjadi ASN," kata pegawai dalam laporannya.

Adapun salah satu yang diusulkan pada rapat tersebut perihal mekanisme penentuan pangkat/golongan dengan berdasarkan jabatan saat ini di KPK, tidak melihat masa kerja.

Pada 18 Desember 2020 dan 5 Januari 2021, rapim dengan agenda pembahasan Perkom alih status kembali dilaksanakan. Saat itu, menurut pegawai, tidak ada pembahasan TWK untuk pegawai KPK.

Penambahan Pasal terkait TWK terjadi pada rapim 25 Januari 2021.

"Terdapat penambahan Pasal dari Sdr. Firli Bahuri terkait pelaksanaan TWK ke dalam draf Perkom alih status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi," terang pegawai.

Berlanjut ke halaman berikutnya ....

Pasal soal TWK

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Adblock test (Why?)


Pegawai KPK Ungkap Ambisi Firli soal TWK Jadi Syarat ASN - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...