Rechercher dans ce blog

Thursday, May 20, 2021

Pengakuan Kawanan Begal: Ketakutan Lihat Sopir Taksi Online Melawan meski 10 Kali Ditembak - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com- Lima begal berinisial AGS (25), RD (20), IM (21), FB (24), dan satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur ditangkap setelah menembak Epi Hanapi, sopir taksi online di Lebak, Provinsi Banten, pada Rabu (19/5/2021) dini hari.

Kelima tersangka (sebelumnya disebut empat) sebelumnya menembak Epi 10 kali dan mencoba membawa kabur mobil korban.

Baca juga: Alasan 4 Begal Kabur Saat Ditantang Duel, Kaget Korbannya Berani Padahal Sudah Ditembak

Namun, tembakan yang dilepaskan tidak membuat Epi tewas. Bahkan, korban mengajak duel para pelaku. 

Baca juga: 4 Begal Kabur ke Hutan Saat Diajak Duel oleh Sopir Taksi Online yang Sudah 10 Kali Kena Tembak

Melihat korbannya masih hidup dan melawan, para pelaku akhirnya kabur ke hutan.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Baca juga: Sopir Taksi Online 10 Kali Ditembak tapi Masih Hidup, bahkan Ajak 4 Begal Duel, Ini Ceritanya

Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.

Para pelaku kabur karena kaget melihat korban melawan.

"Mungkin karena korban lebih berani daripada mereka, karena melakukan perlawanan, mereka panik," kata Ade saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Kamis (20/5/2021).

Pengakuan pelaku

Salah satu pelaku, RD (20) mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan kriminal tersebut.

Dia bertugas menembak Epi di kepala dan pundak hingga tewas.

"Takut, karena pertama kali diajak," kata Epi.

Sebelumnya diberitakan, Epi Hanapi (45) ditembak kawanan begal yang hendak merebut mobilnya di jalanan sepi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (19/5/2021) dini hari.

Para pelaku yang berjumlah empat orang berpura-pura memesan jasa taksi online Epi dari Serang menuju Lebak.

Di tengah jalan, Epi ditembak 10 kali dari belakang oleh salah satu pelaku.

Epi terluka, tapi masih sadar. Dia menghentikan mobilnya dan mengajak para pelaku berduel. Melihat korbannya melawan, para pelaku akhirnya kabur. 

Epi kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku yang ternyata dari hasil pengembangan berjumlah lima orang di Rangkasbitung, Kamis (20/5/2021).

Kelima tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kemudian juga dikenakan pasal berlapis UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Penulis Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor Aprillia Ika)

Adblock test (Why?)


Pengakuan Kawanan Begal: Ketakutan Lihat Sopir Taksi Online Melawan meski 10 Kali Ditembak - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...