Rechercher dans ce blog

Friday, May 14, 2021

Polisi Temukan Unsur Pidana pada Kasus Ledakan Petasan yang Tewaskan 4 Pemuda di Kebumen - Kompas TV

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama memimpin langsung olah TKP tragedi ledakan petasan yang merenggut empat nyawa di di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (12/5/2021) sore. (Sumber: Dok Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, KOMPAS.TV - Polres Kebumen menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana pada kasus ledakan petasan di Desa Ngabean, Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama.

Piter mengatakan demikian setelah Tim Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Tersangka Ledakan Petasan di Kudus, Terancam Hukuman Mati

Menurut Piter, unsur pidana yang dimaksud dalam kasus ini yakni penggunaan Pasal 188 KUHP.

Dalam aturan itu, diduga ada unsur terkait kelalaian, sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan yang mengakibatkan korban tewas.

Piter menuturkan, saat ini kasus ledakan petasan yang menewaskan 4 pemuda tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

Adblock test (Why?)


Polisi Temukan Unsur Pidana pada Kasus Ledakan Petasan yang Tewaskan 4 Pemuda di Kebumen - Kompas TV
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...