Rechercher dans ce blog

Friday, May 21, 2021

Rizieq Shihab Membela Diri: Menangis hingga Sebut Ada Operasi Intelijen - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (20/5/2021) kemarin.

Agenda sidang adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum atas tuntutan jaksa.

Berikut rangkuman fakta selama persidangan.

Atribut Palestina

Rizieq terlihat menggunakan atribut bendera Palestina saat berada di ruang pengadilan.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu memakai syal bendera Palestina di dada sebelah kiri.

Sementara di dada sebelah kanan syal bendera Indonesia.

Baca juga: Hakim Minta Rizieq Shihab Tak Pakai Atribut Bendera Palestina di Ruang Sidang

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Sebelum sidang dibuka, saya lihat atribut Palestina kalau tidak salah," ujar Ketua Hakim Suparman Nyompa, Kamis.

"Karena kita ini menjaga marwah persidangan, kebetulan ini kan lagi ramai berita-beritanya. Kita termasuk simpati dengan peristiwa di sana. Tetapi karena ini adalah persidangan di negara, kita bersihkan di persidangan, jangan dibawa masuk ke dalam. Mungkin bisa diganti," lanjut Suparman.

Menangis di ruang sidang

Rizieq sempat menangis ketika membacakan pleidoinya.

Awalnya, ia menceritakan keinginannya pulang ke Indonesia dan menyebut Tanah Air sebagai medan juang.

"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa, dan negara. Apa pun risikonya," kata Rizieq.

Setelah itu, kata-katanya terputus. Rizieq melepas kacamatanya, lalu mengelapnya dengan sapu tangan.

Baca juga: Membela Diri di Persidangan, Rizieq Shihab Menangis

Hal itu berlangsung sekitar 10 detik. Kemudian, Rizieq kembali berbicara.

"Dan selama pengasingan di Kota Suci Mekkah, majelis hakim Yang Mulia, kami sekeluarga juga terus diteror oleh operasi intelijen hitam," sebut Rizieq.

Tuduh ada operasi intelijen

Rizieq beberapa kali menyebut operasi intelijen ketika membacakan pleidoi.

Salah satunya, saat Rizieq merasa janggal dengan sikap Pemerintah Kota Bogor yang menuduh dirinya menghalangi-halangi Satgas Covid-19 dalam melaksanakan tugas.

Pada 27 November 2020, Satgas Covid-19 Kota Bogor tiba-tiba meminta Rizieq untuk melakukan tes PCR ulang dan memaksa mengambil rekam medis saat dirinya dirawat di RS Ummi.

"Satgas Covid-19 tidak berhak melakukan tes PCR, yang berhak adalah Dinas Kesehatan bukan Satgas Covid-19, apalagi melakukan tes PCR ulang kepada orang yang baru di-tes PCR," ujar Rizieq.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Beberkan Alasan Tes PCR Bersama Tim Mer-C dan Dugaan Adanya Operasi Intelijen

Rizieq juga merasa janggal dengan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya.

"Padahal sudah ada kesepakatan antara Wali Kota Bogor dengan RS Ummi untuk menunggu hasil tes PCR saya, tapi hanya beberapa jam dari kesepakatan tersebut, tiba-tiba Wali Kota Bogor berubah pikiran," kata Rizieq.

"Maka patut diduga ini merupakan bagian dari operasi intelijen hitam yang terus mengejar dan mengganggu saya selama ini," lanjutnya.

Rizieq juga menyebut, kasusnya bukan kasus hukum, tetapi dendam politik oligarki.

Rizieq menuduh, hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadapnya dan rekan-rekannya.

Rizieq menyebut, dendam politik terhadapnya bermula dari Aksi Bela Islam 411 dan 212 pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Dalam pleidoinya, Rizieq juga menyebut nama-nama seperti Presiden Joko Widodo, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, hingga Raffi Ahmad.

Bahkan, Rizieq menyebut Dudung tak punya nyali.

"Lalu pada tanggal 20 November 2020, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat Apel Kodam Jaya di Monas, tidak ada angin dan tidak ada hujan tebar ancaman terhadap FPI, bahkan menantang perang FPI dan mengancam untuk menurunkan semua baliho ucapan selamat datang Rizieq Shihab," kata Rizieq.

Padahal, lanjut Rizieq, FPI bukan milisi bersenjata, melainkan organisasi masyarakat tentang keagamaan yang banyak bergerak di bidang dakwah dan kemanusiaan.

"Bahkan di berbagai daerah FPI sering turun bareng dengan TNI dan Polri dalam menanggulangi bencana alam," ujar Rizieq.

Baca juga: Jaksa: Pledoi Rizieq Soal Kasus Megamendung Isinya Hanya Curhat

Semestinya, menurut Rizieq, tantangan semacam itu diarahkan Pangdam Jaya kepada para teroris separatis di Papua yang sedang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membunuhi aparat dan warga sipil, bukan kepada FPI.

"Namun mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja. Wallaahu alam," kata Rizieq.

Jaksa nilai Rizieq hanya curhat

Jaksa menilai isi pleidoi atau nota pembelaan Rizieq dan tim kuasa hukumnya hanyalah unek-unek dan curhatan.

Karena itu, dalam replik atau tanggapan atas pleidoi Rizieq, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi Rizieq itu.

Menurut jaksa, tuntutan yang mereka ajukan sudah tepat.

"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa tuntutan hukum yang telah kami ajukan kepada terdakwa telah tepat," kata jaksa.

"Terdakwa mengatakan bahwa penuntut umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian penuntut umum. Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya adalah unek-unek dan curhatan," tambah jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rizieq sebagaimana isi tuntutan.

"Mengabulkan tuntutan pidana penuntut umum sebagaimana yang telah dibacakan pada Senin (17/5/2021)," ujar jaksa.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.

Adblock test (Why?)


Rizieq Shihab Membela Diri: Menangis hingga Sebut Ada Operasi Intelijen - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...