Rechercher dans ce blog

Monday, May 24, 2021

Roy Suryo: Mohon Maaf, Saya Tidak Kenal Lucky Alamsyah - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengaku tidak mengenal artis peran Lucky Alamsyah saat percekcokan antar keduanya terjadi.

Walau begitu, Roy Suryo mengatakan siapapun Lucky Alamsyah, persoalan ini harus diselesaikan di ranah hukum.

Untuk diketahui, Lucky Alamsyah mengaku sebagai korban tabrak lari dari mantan menteri berinisial RS.

"Saya harus mohon maaf, saya enggak kenal, enggak tahu siapa dan siapa pun dia, apapun persoalan di tengah jalan, harus diselesaikan di depan hukum, di depan polisi," tegas Roy Suryo seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Melaney Ricardo, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah, Ungkap Kronologi Kecelakaan Mobil hingga Tudingan Putar Balik Fakta

Eks kader Partai Demokrat itu mengatakan, dia merupakan tipikal orang yang selalu melihat karakter lawannya.

Karena Lucky Alamsyah pada saat kejadian disebut sudah naik darah, Roy Suryo menganggap dirinya ikut emosi lantaran terbawa suasana.    

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Iya (terpengaruh). Karena apa? karena saya lihatnya, saya bukan yang pengendara, saya adalah penumpang di situ, kok tiba-tiba dia sudah nyolot," ucap Roy Suryo.

"Karena nyolot, saya sudah langsung panggil waktu itu di depan sekuriti, saya bilang 'tolong panggilin polisi saja deh, persoalannya harus selesai di ranah hukum'," ujar Roy Suryo melanjutkan. 

Baca juga: [POPULER HYPE] Hotman Paris Dirawat di Rumah Sakit | Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah

Adapun, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021) dengan nomor laporan LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan memutar balikan fakta.

Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Adblock test (Why?)


Roy Suryo: Mohon Maaf, Saya Tidak Kenal Lucky Alamsyah - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...