Rechercher dans ce blog

Thursday, June 17, 2021

8 Fakta Buron Kakap Adelin Lis Kabur Hingga Ditangkap di Singapura - detikNews

Jakarta -

Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis, ditangkap Pemerintah Singapura karena pemalsuan dokumen imigrasi. Adelin Lis yang cukup licin karena beberapa kali kabur ke luar negeri, akhirnya akan segera dideportasi, dipulangkan ke Indonesia.

Berikut ini sejumlah fakta perjalanan buronan kakap Adelin Lis kabur hingga ditangkap di Singapura.

Pernah Kabur Saat Akan Ditangkap di Beijing

Buronan selama lebih dari 10 tahun itu akhirnya akan dideportasi ke Indonesia. Penangkapan buron kasus illegal logging itu cukup dramatis. Sebelum tertangkap di Singapura ini, pada tahun 2006 Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing, namun ia berhasil kabur dari kawalan petugas.

Namun, selang sehari kabur, Adelin lis kembali ditangkap di Beijing, China dan dibawa ke Indonesia. Setelah itu proses hukum terhadap Adelin lin terus berlanjut hingga persidangan.

Pada 5 November 2007, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena jaksa dianggap tidak memiliki cukup bukti. Tak lama dari putusan bebas itu, Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang.

Adapun majelis hakim terkait perkara Adelin Lis diperiksa oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum terkait kasus Adelin Lis juga diperiksa oleh Kejagung. Keberatan dengan vonis bebas itu, jaksa pun akhirnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Medan.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Adelin Lis diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara. Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pada Adelin.

Polisi lalu minta bantuan interpol untuk melacak Adelin Lis yang kemungkinan berada di luar negeri.

Adelin Lis Ditangkap Imigrasi Singapura

Kemudian pada 2018, Adelin Lis melarikan diri dan memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi. Adelin Lis pun tertangkap imigrasi Singapura.

Soal paspor palsu Andelin Lis, terbongkar oleh Imigrasi Singapura. Pada tahun 2018, sistem imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

"Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama," ujar Leonard.

Adelin Lis Dihukum Denda dan Deportasi

Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda Sin$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.


Jaksa Agung Minta Adelin Lis Dibawa ke RI

Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis, ditangkap Pemerintah Singapura karena pemalsuan dokumen imigrasi. Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan dan membawa Adelin ke Jakarta.

"Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Adelin Lis yang menjadi buronan lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum Pengadilan Singapura dengan denda $ 14.000 serta dideportasi dari Negara Singa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Tonton video 'Kejaksaan Agung Siapkan Skenario Pulangkan Buronan Adelin Lis':

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


8 Fakta Buron Kakap Adelin Lis Kabur Hingga Ditangkap di Singapura - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...