Rechercher dans ce blog

Saturday, June 26, 2021

Akhir Pelarian Hendra Subrata, Buron Percobaan Pembunuhan yang Dideportasi dari Singapura... - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Buron Kejaksaan, Hendra Subrata, tiba di Jakarta pukul 19.40 WIB setelah dideportasi dari Singapura pada Sabtu (26/6/2021).

Hendra merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo.

Ia diterbangkan ke Tanah Air menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837 pada pukul 18.45 WIB.

Baca juga: Diterbangkan ke Jakarta, Buron Hendra Subrata Pakai Kursi Roda Saat Masuk Pesawat

"Sekitar pukul 19.40 WIB, telah mendarat di Badara Soekarno Hatta, pesawat Garuda Indonesia, GA 837 yang membawa buronan kejaksaan, terpidana atas nama Henda Subrata," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, Sabtu.

Dalam konferensi pers tersebut, Hendra terlihat duduk dikursi roda, memakai topi dan makser putih serta rompi tahanan bewarna oranye.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Kronologi Penemuan Hendra

Pria berusia 81 tahun itu menjadi buron setelah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010.

Hendra terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel hingga tak sadarkan diri. Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri.

Surat daftar pencarian orang (DPO) pun kemudian diterbitkan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

Baca juga: Kronologi Penemuan Buron Hendra Subrata di Singapura, Terpidana Percobaan Pembunuhan

Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Keberadaan Hendra itu diketahui saat dirinya ingin memperpanjang paspor pada Februari 2021 lalu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kala itu, Hendra sedang diwawancarai oleh Atase KBRI Singapura.

Hendra diketahui sudah mengganti identitas dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Karena menemukan kejanggalan, Atase Kejaksaan di KBRI Singapura kemudian menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.

Baca juga: Hendra Subrata, Pelaku Percobaan Pembunuhan Hermanto Wibowo yang Buron 10 Tahun

"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Leonard, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Berdasarkan temuan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun segera berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia agar Hendra segera dipulangkan ke Jakarta.

Dieksekusi ke Rutan Salemba

Setelah tiba di Jakarta, Hendra langsung dieksekusi oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.

"Jaksa penuntut umum atau jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap terpidana," kata Leonard dalam konferensi persnya, Sabtu malam.

Leonard mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Oleh karena itu, Hendra akan melakukan karantina kesehatan tersebih dahulu dan kemudian melakukan pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).

"Kita lakukan karantina kesehatan oleh karena itu, sejak hari ini terpidana di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Leonard.

"Dan selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan PCR kembali dan akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," kata dia.

Adblock test (Why?)


Akhir Pelarian Hendra Subrata, Buron Percobaan Pembunuhan yang Dideportasi dari Singapura... - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...