VIVA – Kementerian Keuangan memastikan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai melakukan transfer gaji ke-13 kepada PNS, TNI dan Polri serta pensiunannya mulai hari ini. Pengajuan permintaan pembayaran dari kementerian dan lembaga sudah dibuka mulai Rabu, 2 Juni 2021.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengungkapkan, secara nominal komponen pembayaran gaji ke-13 serupa dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada 2021.
"Komponen pembayaran gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat," tegas Hadiyanto kepada VIVA.
Secara lengkap, besaran gaji ke-13 yang yang akan diterima berdasarkan jabatan dan level golongan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Yaitu PMK Nomor 43/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2021 yang Bersumber dari APBN.
Baca juga: 5 Tugas Khusus Mahendra Siregar Pimpin Satgas UU Cipta Kerja
Dikutip VIVA, Kamis, 3 Juni 2021, berikut ini adalah daftar lengkapnya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Daftar Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair Hari Ini - VIVA - VIVA.co.id
Read More
No comments:
Post a Comment