TEMPO.CO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo pada Rabu, 2 Juni 2021. Roy diperiksa terkait laporannya terhadap pesinetron Lucky Alamsyah terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal saat Lucky Alamsyah mengunggah foto dan caption di Instastory pribadinya tentang seorang mantan menteri berinisial RS yang kabur setelah menabrak mobil. Mantan pejabat tinggi itu disebut justru tidak minta maaf saat dikejar di tempat parkir TV One.
Dalam instastory di akun Instagram pribadinya, @luckyalamsyah_official, dia juga mengunggah foto bagian belakang mobil eks menteri RS. Foto dan keterangannya diunggah Lucky pada Sabtu petang, 22 Mei 2021.
Pemain peran dalam sinetron 'Pengantin Dini' itu lantas mengungkapkan kekecewaannya terhadap RS, yang ternyata adalah Roy Suryo. "Sebagai mantan pejabat publik, memalukan, kelakuan yang sangat memalukan," kata dia.
Tak terima dengan hal tersebut, Roy melaporkan Lucky ke polisi. Mantan menteri di era presiden SBY itu mengatakan Lucky telah melakukan pemutarbalikan fakta dalam kasus serempetan mobil di jalan. Ia mengatakan Lucky adalah pelaku dalam kasus tabrak lari ini.
Deretan Fakta Pemeriksaan Roy Suryo, Tiga Saksi dan Disebut Seperti Sinetron - Metro Tempo
Read More
No comments:
Post a Comment