Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang kerumunan lebih dari tiga orang untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Tengah Tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 Di Jawa Tengah.
"Dari Inmendagri menyampaikan kerumunan yang lebih dari 3 orang dibubarkan. Ini jadi perdebatan di masyarakat. Tapi sengaja saya sampaikan dulu, karena kondisi sedang tak baik-baik saja. Dan kita lakukan tindakan itu," kata Ganjar di acara Mata Najwa, yang dikutip, Kamis (1/7).
Tak hanya itu, Ganjar juga telah memerintahkan 7.000 Rukun Tetangga (RT) di Jawa Tengah untuk lockdown atau karantina wilayah. Ia juga meminta agar umat beragama beribadah di rumah masing-masing untuk meminimalisir penyebaran.
Ganjar juga mendukung langkah pemerintah yang hendak menetapkan PPKM Mikro Darurat di sejumlah daerah Jawa dan Bali.
"Kita suka enggak suka harus mengikuti," ujar politikus PDIP tersebut.
Selain itu, Ganjar menceritakan saat ini sudah banyak RT di Jateng diputuskan untuk lockdown imbas penyebaran Covid-19. Sebagai konsekuensinya, masyarakat yang berada di RT tersebut dilarang untuk keluar dari rumah.
Meski demikian, Ganjar memastikan pemerintah telah menyiagakan tenaga kesehatan untuk memeriksa kesehatan warga. Dia juga menjamin stok makanan bagi warga di RT yang lockdown.
"Bila ada peningkatan kesehatan yang memburuk harus segera di rujuk," kata Ganjar.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto
mengumumkan penerapan PPKM Darurat mulai 2 sampai 20 Juli 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto di akun Instagram resminya, Kamis (1/7).
"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro "Darurat" mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," tulis Airlangga.
(rzr/fra)Ganjar Larang Kerumunan Lebih dari 3 Orang, Ibadah di Rumah - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment