Rechercher dans ce blog

Tuesday, June 1, 2021

Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Pengamat: Langgar UU dan Berbahaya - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan berpendapat, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal sepeda road bike diperbolehkan untuk melintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat, tidak tepat.

Sebagai informasi, Pemprov DKI mengizinkan sepeda road bike melintas di jalan tersebut hanya pada pukul 05.00 sampai 06.30 WIB.

Ketentuan tesebut diutarakan Wakil Gubernur Pemprov DKI Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).

Kata Tigor, jalan umum merupakan sarana transportasi berdasarkan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Baca juga: Pemprov DKI Putuskan Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin

"Jadi, jalan itu enggak boleh digunakan di luar sarana fungsi transportasi. Nah, jalur sepeda yang disediakan di jalur kiri itu adalah jalur bagi sepeda yang bertransportasi," paparnya kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

"Kalau pun pada waktu tertentu, enggak boleh di-mix (pengendara road bike) sama yang non-road bikers. Harus steril dia (jalan raya)," sambung Tigor.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Dia melanjutkan, berdasarkan Pasal 122 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan lain atau di luar jalur yang sudah disiapkan.

Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...

Bila pengendara kendaraan tidak bermotor melanggar pasal tersebut, maka dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 229 UU Nomor 22 tahun 2009.

Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

"Nah, itu juga diatur di Permenhub Nomor 59 tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan raya. Dia engga boleh menggunakan jalur sisi lain, kecuali di jalur yang disediakan," urai Tigor.

Baca juga: Viral Foto Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda, Dirlantas: Jangan Arogan Kuasai Semua Jalur

Bahayakan keselamatan pesepeda

Menurut Tigor, aturan Pemprov itu justru dapat membahayakan pengendara road bike.

Dia menyatakan bila pengendara road bike dapat tertabrak mobil atau kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.

"Kalau di-mix, dicampur, antara road bike dengan kendaraan yang lain, nanti itu kan membahayakan para road biker itu sendiri. Bisa kecelakaan kan. Kalau dia ketabrak mobil? Siapa yang rugi? Road biker-nya kan?," tutur Tigor.

Dia lalu mempertanyakan landasan yang digunakan Pemprov DKI yang mengizinkan pengendara sepeda road bike di Jalan Sudirman-Thamrin meski dibatasi waktu.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Permanenkan Lintasan Road Bike JLNT Casablanca pada Akhir Pekan

Oleh karena itu, menurut dia, Pemprov DKI dapat menyediakan tempat khusus bagi pengendara road bike dan jangan mencampurkan jalur pengendara sepeda road bike dengan pengendara lainnya.

"Menurut saya, ya harusnya, Pemprov menyediakan tempat yang layak. Biar jangan sampai (pengendara road bike) merampas, mengganggu keselamatan pengguna jalan," ujar Tigor.

"Saya mengimbau, Pemprov DKI Jakarta, jangan di-mix. Jelas. Cari tempat lain," imbuhnya.

Baca juga: Pesepeda Road Bike Minta Dispensasi Keluar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Saat Jam Tertentu

Dia turut mengimbau pada para pengendara road bike agar berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta soal tempat berkendara yang aman.

"Sama-sama diminta ke Pemprov gempat yang aman. Karena memang mereka punya kebutuhan. Kalau road bike itu punya tempat, itu bukan hak, itu kebutuhan," ungkap dia.

"Tapi juga harus dibantu, difasilitasi oleh Pemprov," sambung Tigor.

Pemprov DKI izinkan keluar jalur sepeda 

Pemprov DKI Jakarta memberikan hak "istimewa" kepada para pesepeda road bike. Pesepeda road bike mendapat perlakuan khusus di dua jalur yang berbeda.

Pertama, di Jalan Layang Non-tol Karet, yang memang belum ada jalur sepeda. Pemprov DKI Jakarta berencan membuat jalur sepeda road bike khusus permanen di jalan layang itu.

Lintasan road bike permanen ini hanya bisa diakses pada Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan lampu hijau kepada para pesepeda road bike untuk bisa menggunakan jalur mobil dan motor di Jalan Sudirman-Thamrin, meski di sepanjang itu sudah difasilitasi jalur sepeda.

Baca juga: Belajar Memaknai Jalur Sepeda dari Penjual Kopi dan Roti Keliling

Pemprov menyatakan izin hanya diberikan pada Senin-Jumat pada pukul 05.00-06.30. Di luar jam itu, maka seluruh pesepda wajib kembali masuk ke jalur sepeda yang sudah tersedia.

"Seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu," kata Riza.

Mengenai detail lajur yang akan digunakan dan soal teknis lainnya, Riza mengatakan akan diatur melalui Keputusan Gubernur yang akan dibahas oleh beragam pihak.

Rencana lintasan road bike di Jalan Sudirman-Thamrin ini, kata Riza, merupakan hasil rapat antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

"Kesepakatan sementara, sekali lagi masih menunggu melalui Keputusan Gubernur, kita tunggu ya," kata Riza.

Adblock test (Why?)


Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Pengamat: Langgar UU dan Berbahaya - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...