VIVA – Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perkara tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor.
Putusan dibacakan kemarin, Kamis 24 Juni 2021. Adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto yang membacakan vonis Rizieq itu. Tapi, siapa sebenarnya sosok Khadwanto ini?
VIVA telah coba menelusuri profil Khadwanto di situs resmi PN Jaktim. Namun, profil mengenainya tidak terlalu detail. Berdasar informasi dari situs resmi PN Jaktim, yaitu pn-jakartatimur.go.id, Khadwanto memiliki golongan/pangkat IV/b. Dia memiliki NIP: 196601121992121001.
Sosok Khadwanto, Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara - VIVA - VIVA.co.id
Read More
No comments:
Post a Comment