KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2021.
Aturan BSU atau BLT gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Permenaker tersebut diatur di antaranya soal besaran bantuan, syarat, dan wilayah.
“Melalui BSU ini, kami berharap PHK dapat terhindarkan. Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja,” kata Menaker Ida Fauziyah seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id
Berikut 4 hal yang perlu diketahui tentang BSU atau BLT subsidi gaji 2021:
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
1. Besaran bantuan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020, bantuan yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Bantuan akan diberikan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Sehingga, total bantuannya adalah Rp 1 juta.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
2. Syarat penerima
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BLT subsidi gaji:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu dicatat, buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
3. Mekanisme penyaluran
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya baru saja menyelesaikan analisis data terkait menyalurkan BSU 2021.
"Hari ini saja kita baru menyelesaikan data terkait memberikan bantuan sosial, kalau di Kemnaker adalah BSU. Tantangannya (mencari) data mana yang bagus, data mana yang akurat dan valid," ujar Anwar diberitakan Kompas.com, Kamis (29/7/2021)
Berikut mekanisme penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji 2021:
- Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
- Nantinya data harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
- Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.
- Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
- Dana sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Penerima akan mendapat Rp 1 juta sekaligus.
Baca juga: Mengenal Varian Delta Plus yang Mulai Terdeteksi di Indonesia
4. Daftar wilayah
Berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2021, bantuan diberikan bagi wilayah PPKM level 3 dan level 4.
Berikut daftar wilayah penerima :
DKI Jakarta
Semua daerahnya masuk kategori level 4, meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat
Banten
Daerah dengan level 3 meliputi Tangerang, Serang, Lebak dan Kota Cilegon. Sementara, daerah level 4 yakni, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (level 4)
Baca juga: Tanda Kapan Pasien Isoman Covid-19 Perlu Segera Dibawa ke Rumah Sakit
Jawa Barat
Daerah level 3 meliputi Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung.
Sementara, daerah level 4 yakni Purwakarta, Karawang, Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah
Daerah level 3 meliputi Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.
Sementara, daerah level 4 yakni, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Baca juga: Layanan Telemedicine Diperluas di 8 Kota, Ini Alur, Cara, hingga Jenis Obatnya
DI Yogyakarta
Hanya satu daerah dengan kriteria level 3, yaitu Kulonprogo dan Gunungkidul. Sementara, daerah level 4 meliputi Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur
Daerah level 3 meliputi Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Probolinggo, dan Kota Pasuruan
Sementara, daerah level 4 meliputi Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Bali
Daerah level 3 meliputi Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli dan Kota Denpasar.
Sumatera
Di Sumatera Utara, daerah level 4 adalah Kota Medan dan level 3 adalah Kota Sibolga.
Di Sumatera Barat, daerah level 4 meliputi Kota Bukit Tinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang. Sementara level 3 ada di Kota Solok.
Hanya ada satu daerah level 3 yakni Kota Banda Aceh. Begitu pula di Riau, hanya ada satu daerah level 3 yakni Kota Pekan Baru. Sementara, daerah level 3 di Jambi yakni Kota Jambi.
Di Sumatera Selatan, daerah level 3 ada di Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang. Sementara daerah Bengkulu ada di Kota Bengkulu.
Baca juga: Arahan Satgas Covid-19 dan Kriteria Pasien yang Tidak Boleh Menjalani Isolasi Mandiri
Kepulauan Riau
Daerah level 3 yakni Natuna dan Bintan. Sementara level 4 ada di Kota Baramdan Kota Tanjung Pinang
Lampung
Daerah level 3 yakni Kota Metro, sedangkan level 4 ada di Kota Bandar Lampung.
Kalimantan
Di Kalimantan Barat, daerah level 4, yakni Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Di Kalimantan Timur daerah level 4 ada di Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang.
Kalimantan Tengah Kabupaten Sukamara (level 3) Kabupaten Lamandau (level 3) Kota Palangkaraya (level 3) Kalimantan Utara Kabupaten Bulungan.
Baca juga: Video Viral Lansia Naik Sepeda 15 Kilometer untuk Vaksinasi Covid-19, Tak Punya HP untuk Daftar
Nusa Tenggara
Di NTB ada satu daerah level 4, yakni Kota Mataram. Sementar di NTT daerah level 3 ada di Lembata dan Nagekeo.
Maluku
Daerah level 3 di Maluku meliputi Kepulauan Aru dan Kota Ambon.
Sulawesi
Di Sulawesi Utara daerah level 3 ada di Kota Manado dan Kota Tomohon. Sementara di Sulawesi Tengah ada di Kota Palu.
Daerah level 3 juga mencapuk daerah Sulawesi Tenggara di Kota Kendari
Papua
Di Papua Barat aerah level 4 yaitu Manokwati, Kota Sorong, Fak Fak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama. Sementara di Papua daerah level 3 meliputi Boven Digoel dan Kota Jayapura.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id
(Sumber: KOMPAS.com/Kiki Safitri, Mela Arnani, Akhdi Martin Pratama | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Rizal Setyo Nugroho)
Infografik: Kriteria Penerima4 Hal yang Perlu Diketahui tentang BLT Subsidi Gaji 2021 - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment