Rechercher dans ce blog

Saturday, July 10, 2021

Aturan PPKM Darurat Direvisi: Rumah Ibadah Tak Ditutup, Resepsi Pernikahan Ditiadakan - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali merevisi aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.

Adapun bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

Baca juga: PPKM Darurat Diklaim Telah Bisa Kurangi Mobilitas Warga 30 Persen

"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut yang dikutip Kompas.com, Sabtu (10/7/2021)

Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sementara pada huruf k disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Baca juga: Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli, Tempat Ibadah Tutup Sementara, Pesta Perkawinan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat.

Ini sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut:

Poin g:

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".

Poin k:

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".

Baca juga: Atur Pelaksanaan Ibadah Idul Adha di Masa Pandemi, MUI Tak Lakukan Pelarangan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu dinamakan PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Adblock test (Why?)


Aturan PPKM Darurat Direvisi: Rumah Ibadah Tak Ditutup, Resepsi Pernikahan Ditiadakan - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...