TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Selama kebijakan berlaku, aktivitas di semua sektor diatur, termasuk transportasi.
Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, wajib sudah divaksin minimal satu kali dosis. Pelaku perjalanan harus menunjukan bukti kartu vaksin untuk validasi.
"Saya ingin menggarisbawahi, penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita mengindari orang lain tertular (Covid-19) dari kita atau sebaliknya. Dan juga, untuk menambah orang yang mendapat vaksin,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, Kamis, 1 Juli 2021.
Khusus untuk perjalanan dengan moda pesawat, selain kartu vaksin, penumpang juga harus mengantongi hasil tes swab PCR dengan batas waktu H-2. Sedangkan penumpang untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti laut dan darat, bisa menunjukkan dokumen tes Antigen dengan batas waktu H-1.
Sementara itu, untuk transportasi lain seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian/lembaga terkait tengah menyusun surat edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan implementasi kebijakan PPKM Darurat.
"Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat," tuturnya, kemarin.
Aturan PPKM Darurat: Naik Pesawat-Bus-Kereta Jarak Jauh Wajib Sudah Divaksin - Nasional Tempo
Read More
No comments:
Post a Comment